Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & KriminialJawa Tengah

Tega Cabuli Bocah Lima Tahun, Lelaki Bejad di Kemranjen Diamankan Sat Reskrim Polres Banyumas

23
×

Tega Cabuli Bocah Lima Tahun, Lelaki Bejad di Kemranjen Diamankan Sat Reskrim Polres Banyumas

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUMAS – liputanterkini.co.id | Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan TP (41) seorang lelaki  warga Desa Sibrama Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas. Pria bejad itu ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun (balita) teman main anaknya sendiri.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, dalam penjelasannya mengatakan, penangkapan kepada tersangka di lakukan setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu (24/2/2024).

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

“Setelah mendapati laporan, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan teman anaknya yang juga tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis (18/1/2024) sekira pukul 17.00 Wib.

“Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan”, kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, korban pulang kerumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat Reskrim.**

(Hendra)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *