BANYUWANGI – Aparat kepolisian memperketat pengawasan terhadap fenomena kriminalitas jalanan yang melibatkan anak di bawah umur. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengamankan empat anggota komunitas motor “BRUTALITY” karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat melakukan konvoi malam hari.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (23/5/2026) pukul 02.00 WIB di kawasan Kecamatan Blimbingsari ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah. Berdasarkan pemeriksaan intensif, aksi konvoi tersebut dipicu oleh konsumsi minuman keras jenis arak, hingga sempat menyebabkan gesekan fisik berupa aksi saling lempar batu dengan kelompok pemuda lain.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah senjata tajam berbahaya, di antaranya dua bilah celurit (30 cm dan 60 cm), sebilah pedang sepanjang 80 cm, serta rantai besi sepanjang 2 meter.
Hukum ditegakkan secara proporsional. Satu tersangka dewasa berinisial MAR (20) resmi ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Adapun tiga tersangka lainnya yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur (NAP, MR, dan GMA) tidak ditahan, namun proses penyidikan tetap berjalan melalui mekanisme pemisahan berkas (splitsing).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan tidak ada ruang bagi premanisme di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi geng motor yang mengganggu ketenangan masyarakat. Membawa senjata tajam di ruang publik dengan dalih solidaritas, terlebih di bawah pengaruh miras, adalah tindakan pidana serius,” tegas Kombes Pol Rofiq.














