BANYUWANGI — Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat dugaan penipuan investasi dan perjalanan umroh ilegal yang dijalankan oleh dua orang tersangka perempuan berinisial KIC dan ARM. Akibat aksi ilegal kedua tersangka, sedikitnya 11 jemaah menjadi korban dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Desember 2025. Para korban melaporkan adanya jemaah yang gagal berangkat, serta sebagian jemaah yang terlantar saat berada di Tanah Suci.
“Modus operandi pelaku adalah menawarkan paket umroh murah berkisar Rp23 juta hingga Rp27 juta melalui perusahaan mereka di wilayah Muncar. Namun, setelah didalami, mereka tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU),” ujar Kombes Pol Rofiq dalam konferensi pers bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemkab Banyuwangi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Polisi masih terus membuka posko pengaduan karena diduga kuat masih ada korban lain yang belum melapor.














