BANYUWANGI — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperluas layanan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai upaya melindungi merek dagang, hak cipta, hingga produk kreatif lokal.
Layanan tersebut salah satunya dibuka dalam kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026). Melalui layanan jemput bola itu, pelaku UMKM dapat memperoleh pendampingan sekaligus surat rekomendasi untuk pengajuan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan perlindungan HKI penting untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat.
“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta maupun pemilik hak, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” ujar Ipuk.
Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi pelaku usaha yang akan mengurus HKI. Dengan rekomendasi tersebut, biaya pengajuan HKI menjadi lebih ringan.
Jika melalui jalur umum biaya pengurusan mencapai sekitar Rp1,8 juta, maka pelaku UMKM binaan pemerintah daerah cukup membayar sekitar Rp500 ribu.
Untuk mengajukan HKI, pelaku usaha diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu tanda penduduk (KTP), serta merek atau produk yang akan didaftarkan.
Salah satu pelaku usaha yang memanfaatkan layanan tersebut, Kristin, pemilik Omah Kopi Kusuma, mengaku terbantu dengan hadirnya pelayanan HKI di tingkat desa.
“HKI penting untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap merek usaha kami. Dengan layanan di desa, proses pengurusan jadi lebih mudah dan hemat biaya,” kata Kristin.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi Wawan Yadmadi mengatakan pemerintah daerah terus mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan HKI produknya.
Menurut Wawan, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan 235 surat rekomendasi HKI untuk berbagai sektor usaha, mulai dari batik, makanan olahan, kopi, kerajinan, hingga produk perawatan kulit.
“Setelah mendapatkan surat rekomendasi, pelaku usaha dapat mendaftar melalui website Kemenkumham. Jika ada kendala, petugas kami siap memberikan pendampingan,” ujar Wawan.
Melalui program tersebut, Pemkab Banyuwangi berharap semakin banyak produk UMKM lokal yang memiliki perlindungan hukum sekaligus mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing di pasar yang lebih luas.
(IRA)














