• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Sejarah Baru di Dunia Peradilan, Gugatan Prapid atas SP3 Jaksa  terhadap Tersangka Korupsi Mamin Fiktif di Kabulkan

Sejarah Baru di Dunia Peradilan, Gugatan Prapid atas SP3 Jaksa  terhadap Tersangka Korupsi Mamin Fiktif di Kabulkan

21 Januari 2025
Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

24 Juni 2025
Mengulas tentang LBH RENAKTA, Simak! Ini Penjelasan Ketua Umumnya

Mengulas tentang LBH RENAKTA, Simak! Ini Penjelasan Ketua Umumnya

24 Juni 2025
Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

23 Juni 2025
Veda Ega Pratama! Bintang Muda Asal Gunungkidul yang Latihan di Pasar Sapi, Juara Lagi di Red Bull Rookies Cup 2025

Veda Ega Pratama! Bintang Muda Asal Gunungkidul yang Latihan di Pasar Sapi, Juara Lagi di Red Bull Rookies Cup 2025

23 Juni 2025
Kemeriahan dan Keharuan Menghiasi Perpisahan Siswa-siswi SDN 1 Temuguruh

Kemeriahan dan Keharuan Menghiasi Perpisahan Siswa-siswi SDN 1 Temuguruh

22 Juni 2025
Regulasi P4GN Hanya Pajangan? Bupati Banyuwangi Harus Bertindak Nyata!

Regulasi P4GN Hanya Pajangan? Bupati Banyuwangi Harus Bertindak Nyata!

20 Juni 2025
Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

20 Juni 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

20 Juni 2025
Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

20 Juni 2025
Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

19 Juni 2025
Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

19 Juni 2025
Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Lemkapi: Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat

Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Lemkapi: Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat

18 Juni 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Rabu, Juni 25, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Sejarah Baru di Dunia Peradilan, Gugatan Prapid atas SP3 Jaksa  terhadap Tersangka Korupsi Mamin Fiktif di Kabulkan

oleh admin
21 Januari 2025
di Jawa Timur, Unggulan
0
Sejarah Baru di Dunia Peradilan, Gugatan Prapid atas SP3 Jaksa  terhadap Tersangka Korupsi Mamin Fiktif di Kabulkan
539
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Baru pertama kalinya terjadi di Indonesia, dikabulkannya sidang pra peradilan (Prapid) prihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan jaksa penuntut umum (JPU). Kali ini gugatan pra peradilan perihal SP3 JPU atas tersangka korupsi dana mamin fiktif Th. Anggaran 2021 yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Banyuwangi di kabulkan hakim.

Diketahui NH yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, akan tetapi status tersangkanya dibatalkan oleh JPU dengan alasan NH sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp. 400 juta lebih dengan di terbitkannya SP3 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.     

Tak pelak, karena hal itu,  sekumpulan LSM dan Aktivis di Banyuwangi yang dimotori LSM  FORSUBA (Forum Suara Blambangan) di bawah komando Drs. H. Abdillah Rafsanjani, mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan sebagai  termohon adalah pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi.                                  

Sidang pra peradilan yang di gelar sejak tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan  sempat viral di berbagai media di Banyuwangi.          

Drs. Abdillah Rafsanjani mengatakan bahwa “Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri terkait diterbitkannya (SP3) oleh JPU, adalah baru pertama kalinya digelar di Indonesia. Al hasil, pada hari ini Senin 20/1/2025 Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui hakim tunggal Pengadilan Negeri Banyuwangi Hj. Nurindah Pramulia, SH., MH dengan sah dan meyakinkan mengabulkan gugatan pra peradilan dari pemohon yakni FORSUBA. Artinya NH kembali menyandang statusnya sebagai tersangka, ucapnya dengan tegas.

Hasil putusan tersebut di sambut sujud oleh M. Yunus Wahyudi atau yang lebih akrab dengan julukan Harimau Blambangan salah satu saksi yang juga aktivis di Banyuwangi yang intens ikut serta mendampingi FORSUBA pada setiap jalannya persidangan yang di gelar.

Bersama puluhan aktivis  Banyuwangi lainnya, M. Yunus yang selalu berharap akan keterbukaan publik dan kepastian hukum para pelaku korupsi di kabupaten Banyuwangi, propinsi Jawa Timur sujud syukur atas di kabulkannya gugatan pra peradilan tersebut.

“Kami selalu memberikan pendampingan kepada pihak pemohon FORSUBA, selain saya juga sempat mendegar langsung bahwa kasus Anggaran Dana makan minum (mamin) fiktif ini tidak hanya di lakukan oleh Nafi’ul Huda, akan tetapi masih ada 5 pelaku lain yang seharusnya telah di tangkap oleh pihak Kejari Banyuwangi pada tahun lalu,” ujar Yunus sesudah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Masih menurut Yunus, “Kini, dengan putusan PN Banyuwangi yang  mengabulkan permohonan pra peradilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3) tersangka NH terkait Alokasi Dana makan minum (mamin) fiktif Anggaran Th. 2021, maka, pihak Kejari Banyuwangi wajib segera melakukan penangkapan kepada para pelaku maling uang rakyat tersebut, dan mengungkap siapa  dalang di balik perkara tersebut,” ungkapnya lagi.

“Saya ucapkan banyak terima kasih atas keputusan PN melalui ketua hakim tunggal Ibu Hakim yang mulia Banyuwangi yang kali ini sangat pro rakyat. Sudah saatnya ungkap dalang koruptor, mereka seakan memiliki jirah kebal hukum, kami akan terus pantau tindakan apa yang akan di lakukan oleh pihak Kejari Banyuwangi atas keputusan sidang di PN Banyuwangi hari ini kepada semua pelaku korupsi  mamin fiktif.” Pungkasnya.
(Ira/Edy)

Tag: atas SP3 Jaksadi KabulkanDunia PeradilanForsubaGugatan PrapidKorupsi Mamin FiktifNHPN BanyuwangiSejarah Baru
Share216Tweet135Share54Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.