BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Baru pertama kalinya terjadi di Indonesia, dikabulkannya sidang pra peradilan (Prapid) prihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan jaksa penuntut umum (JPU). Kali ini gugatan pra peradilan perihal SP3 JPU atas tersangka korupsi dana mamin fiktif Th. Anggaran 2021 yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Banyuwangi di kabulkan hakim.
Diketahui NH yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, akan tetapi status tersangkanya dibatalkan oleh JPU dengan alasan NH sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp. 400 juta lebih dengan di terbitkannya SP3 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Tak pelak, karena hal itu, sekumpulan LSM dan Aktivis di Banyuwangi yang dimotori LSM FORSUBA (Forum Suara Blambangan) di bawah komando Drs. H. Abdillah Rafsanjani, mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan sebagai termohon adalah pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Sidang pra peradilan yang di gelar sejak tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan sempat viral di berbagai media di Banyuwangi.
Drs. Abdillah Rafsanjani mengatakan bahwa “Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri terkait diterbitkannya (SP3) oleh JPU, adalah baru pertama kalinya digelar di Indonesia. Al hasil, pada hari ini Senin 20/1/2025 Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui hakim tunggal Pengadilan Negeri Banyuwangi Hj. Nurindah Pramulia, SH., MH dengan sah dan meyakinkan mengabulkan gugatan pra peradilan dari pemohon yakni FORSUBA. Artinya NH kembali menyandang statusnya sebagai tersangka, ucapnya dengan tegas.
Hasil putusan tersebut di sambut sujud oleh M. Yunus Wahyudi atau yang lebih akrab dengan julukan Harimau Blambangan salah satu saksi yang juga aktivis di Banyuwangi yang intens ikut serta mendampingi FORSUBA pada setiap jalannya persidangan yang di gelar.
Bersama puluhan aktivis Banyuwangi lainnya, M. Yunus yang selalu berharap akan keterbukaan publik dan kepastian hukum para pelaku korupsi di kabupaten Banyuwangi, propinsi Jawa Timur sujud syukur atas di kabulkannya gugatan pra peradilan tersebut.
“Kami selalu memberikan pendampingan kepada pihak pemohon FORSUBA, selain saya juga sempat mendegar langsung bahwa kasus Anggaran Dana makan minum (mamin) fiktif ini tidak hanya di lakukan oleh Nafi’ul Huda, akan tetapi masih ada 5 pelaku lain yang seharusnya telah di tangkap oleh pihak Kejari Banyuwangi pada tahun lalu,” ujar Yunus sesudah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Masih menurut Yunus, “Kini, dengan putusan PN Banyuwangi yang mengabulkan permohonan pra peradilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka NH terkait Alokasi Dana makan minum (mamin) fiktif Anggaran Th. 2021, maka, pihak Kejari Banyuwangi wajib segera melakukan penangkapan kepada para pelaku maling uang rakyat tersebut, dan mengungkap siapa dalang di balik perkara tersebut,” ungkapnya lagi.
“Saya ucapkan banyak terima kasih atas keputusan PN melalui ketua hakim tunggal Ibu Hakim yang mulia Banyuwangi yang kali ini sangat pro rakyat. Sudah saatnya ungkap dalang koruptor, mereka seakan memiliki jirah kebal hukum, kami akan terus pantau tindakan apa yang akan di lakukan oleh pihak Kejari Banyuwangi atas keputusan sidang di PN Banyuwangi hari ini kepada semua pelaku korupsi mamin fiktif.” Pungkasnya.
(Ira/Edy)