Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & KriminialSulawesi Selatan

Kapolda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Meninggalnya Bripda Dirja Pratama

12
×

Kapolda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Meninggalnya Bripda Dirja Pratama

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
ADVERTISEMENT

Makassar, 26 Februari 2026  – Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02). Dalam penyidikan yang dilakukan secara intensif, kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial Bripda P.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut dipastikan merupakan tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang diri, bukan pengeroyokan.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa Bripda P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah serta hasil visum dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes). Selain itu, penyidik telah memeriksa delapan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dua anggota lainnya, yakni Bripda MF dan Bripda MA, juga menjalani proses pendalaman terkait pelanggaran disiplin dan kode etik. Keduanya diketahui berada di lokasi kejadian, termasuk satu anggota yang mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya.

Perkembangan penyidikan disampaikan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Markas Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban yang dinilai tidak menunjukkan loyalitas serta sikap hormat kepada senior, termasuk tidak mengindahkan panggilan tersangka secara berulang kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang