• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai

RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai

22 Juli 2025

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai

oleh admin
22 Juli 2025
di Jawa Timur, Unggulan
0
RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat terhadap peraturan tata ruang dan lingkungan hidup ke Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Selasa (22/7/2025) sore.

Laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua RKBK Moh. Hakim Said, SH itu menyoroti maraknya pendirian bangunan permanen dan semi permanen di atas sempadan sungai dan sempadan jalan, yang dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah hingga undang-undang nasional.

Salah satu kasus yang disorot adalah bangunan Toko Ar-Raihan di Jalan Penataran, Kelurahan Tamanbaru. Bangunan tersebut berdiri mencaplok sempadan sungai dan melanggar sempadan jalan, tepat di utara SMPN 1 Banyuwangi. RKBK juga menemukan sejumlah bangunan lain yang berdiri di kawasan terlarang sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Banyuwangi, bahkan diduga telah memiliki sertifikat hak milik.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat pidana tata ruang dan lingkungan hidup. Kami minta Satpol PP jangan ragu menindak. Ini soal kelestarian lingkungan, dan wibawa hukum daerah,” tegas Hakim Said.

RKBK dalam laporannya menyebut beberapa dasar hukum yang dilanggar:
– Perda Banyuwangi No. 13 Tahun 2011 tentang RTRW yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai dan jalan.
– Perbup No. 15 Tahun 2021, Pasal 6 dan 12, yang melarang penggunaan sempadan sungai/jalan untuk kepentingan komersial atau pembangunan permanen.
– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69–70, yang memberi sanksi pidana bagi pelanggaran tata ruang.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang dapat menjerat pelaku dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atas perusakan kawasan lindung.

Tak hanya itu, bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai juga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam pasal-pasalnya, ditegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh didirikan bangunan permanen. Pelanggaran atas aturan ini berpotensi masuk ranah pidana lingkungan dan pelanggaran administratif berat, termasuk pencabutan IMB dan pembongkaran paksa.

Dalam surat tersebut, RKBK mencantumkan sejumlah instansi dan pihak yang dilaporkan atau dianggap bertanggung jawab, antara lain:
Dinas PU Cipta Karya dan Dinas PU Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup,  ATR/BPN,  Bappeda, Bagian Hukum Setda, Camat Banyuwangi dan Lurah Tamanbaru, Pemilik bangunan (Toko Ar-Raihan dan lainnya).

“Kalau bangunan itu sampai bersertifikat, ini harus diaudit. Siapa yang menerbitkan izin? Apakah sesuai tata ruang? Kalau tidak, berarti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Kami dorong pembongkaran, bukan sekadar teguran!,” sergah Hakim.

RKBK mendesak Satpol PP untuk: Menertibkan dan menyegel bangunan yang melanggar, Menggelar koordinasi lintas instansi untuk penanganan sistemik, Membuka audit publik atas proses sertifikasi dan izin bangunan, Mengajukan rekomendasi pencopotan pejabat jika terbukti lalai.
“Kami berharap laporan ini tidak sekadar didiamkan di meja. Satpol PP harus hadir sebagai garda terdepan penegakan perda dan perlindungan ruang hidup rakyat,” pungkas Hakim Said.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, laporan RKBK turut ditembuskan ke DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Sekda hingga aparat penegak hukum dan media massa.**
(IRA)

Tag: Bangunan Liardi Atas Sepadandi Minta Tegas Atas BangunanRKBK Desak Penegakan PerdaSatpol PPTanah Sepadan
Share200Tweet125Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.