BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Polemik kasus dugaan korupsi Pengadaan makanan dan minuman kab. Banyuwangi tahun anggaran 2021 yang melibatkan eks. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan kabupaten Banyuwangi mulai menemui titik terang. Kasus yang sudah diusut Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak Oktober 2022 itu kini memasuki babak baru.
Setelah gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh pentolan LSM FORSUBA Drs. H. Abdillah Rafsanjani di kabulkan oleh hakim tunggal Hj. Nurindah Pramulia. SH. MH, di Pengadilan Negeri Banyuwangi, kini perkembangan kasus tersebut kian menemui titik terang.
Inti dari isi putusan hakim Hj. Nurindah menyatakan bahwa surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor : PRINT-/M/5.21/ Fd.2 /05/2024 yang dibuat Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi tertanggal 03 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Sehingga pengusutan dugaan korupsi pengadaan mamin fiktif pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Banyuwangi di nyatakan berlanjut.
“Sebelumnya di ketahui bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Mamin fiktif tersebut telah menyita perhatian banyak pihak di Banyuwangi, salah satunya aktivis anti korupsi di Banyuwangi, Edy Gempur.
Kepada liputanterkini.co.id Edy Gempur mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi usaha teman – teman dalam mengawal kasus dugaan pengadaan mamin fiktif dan melakukan gugatan pra peradilan atas terbitnya SP3 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya kami berharap penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi harus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya berhenti pada tersangka NH. Kasus harus terus dikembangkan, karena diduga ada pihak lain yang terlibat, termasuk atasan NH kala itu juga harus di periksa”, ungkap Edy.
Dalam kasus ini, seolah ada nuansa tarik – menarik yang sangat kuat, sehingga diduga ada campur tangan kekuasaan. Harapannya kasus ini dapat di usut tuntas dan bisa dijadikan pintu masuk untuk mengungkap kasus – kasus besar yang lain, maka diantara para tersangka dalam kasus pengadaan Mamin tersebut bisa mengajukan diri sebagai justice kollaboration asalkan dia bukan sebagai pelaku utama”. pungkas Edy. (IRA)