BLITAR, liputanterkini.co.id – Mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari kerja dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, massa Gerakan Pembaharuan Indonesia/GPI kembali geruduk dan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin ( 13/01/2025 ), dimana GPI sebagai relawan Prabowo – Gibran pada Pemilu 2024 berkomitmen untuk terus mengawal khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Mereka menuntut penuntasan berbagai kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar yang mandek dan belum ada tindak lanjutnya, seperti yang disuarakan Jaka Prasetya, Koordinator aksi dalam orasinya.
“Kami menuntut agar proses hukum terhadap kasus kasus tindak pidana korupsi yang tertunda segera diselesaikan. Kejaksaan dan kepolisian harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” terang Jaka.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang disorot GPI adalah perkara sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. GPI, yang sejak awal mengawal kasus tersebut kembali menuntut agar Kejaksaan segera menuntaskan perkara yang terkesan berjalan lambat dan mandek.
“GPI adalah yang pertama kali menyuarakan dan mengawal kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. Kami konsisten mendorong agar kasus ini segera diselesaikan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Menurut Jaka, kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar sudah terang benderang. Sebab, 2 alat bukti sudah terungkap ditemukan. Yaitu pelanggaran aturan terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar, kemudian temuan dari Inspektorat adanya pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar senilai lebih dari Rp 400 juta.
Diketahui, rumah dinas Wabup yang disewa itu adalah rumah milik Bupati Rini Syarifah. Mirisnya lagi, rumah dinas tersebut tidak ditempati oleh Wabup saat itu Rahmat Santoso yang akhirnya memilih mundur sebelum jabatannya berakhir. “Kalau sudah jelas ada dua alat bukti seperti ini, kenapa tidak diusut tuntas. Kalau tidak berani atau main-main, lebih baik Kajari Kabupaten Blitar out keluar atau selesai saja,” pungkas Jaka berapi – api. ( Fen/Red )