• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Redam Kontroversial, BPK Perlu Hitung Kembali Kerugian Negara 300 T di Kasus Timah

Redam Kontroversial, BPK Perlu Hitung Kembali Kerugian Negara 300 T di Kasus Timah

7 Januari 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
Momen Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Polda Jateng, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Momen Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Polda Jateng, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, November 9, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Redam Kontroversial, BPK Perlu Hitung Kembali Kerugian Negara 300 T di Kasus Timah

oleh admin
7 Januari 2025
di DKI Jakarta, Unggulan
0
Redam Kontroversial, BPK Perlu Hitung Kembali Kerugian Negara 300 T di Kasus Timah
525
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

Jakarta – liputanterkini.co.id | Menyusul putusan yang diangggap rendah terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022, timbul persoalan baru yang mengundang kontroversial di kalangan masyarakat dan pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, kontroversial itu muncul ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyoroti vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah yang katanya merugikan negara hingga Rp300 triliun. Presiden Prabowo bahkan menyarankan agar vonis mejelis hakim seharusnya 50 tahun terhadap terdakwa karena nilai kerugian negara mencapai 300 triliun rupiah. 

Penulis mencermati, akibat pernyataan keras Presiden Prabowo itu, publik pun beraksi dan kemudian timbul beragam tanggapan yang kontroversial di Masyarakat, termasuk para ahli hukum. Penulis pun berpendapat bahwa dalam perkara ini perlu dibedakan antara kerugian negara dan kerugian keuangan negara.

Karena perundang-undangan Indonesia menggunakan dua nomenklatur berbeda untuk menggambarkan kerugian yang dialami negara akibat perbuatan korupsi tertentu, yaitu ‘kerugian negara’, dan ‘kerugian keuangan negara’.

Istilah ‘kerugian keuangan negara’ dipergunakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Di situ ada beberapa bagian menyebutkan nomenklatur kerugian keuangan negara atau merugikan keuangan negara. 

Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam sanksi pidana bagi ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

Demikian pula dalam Pasal 3, termuat ancaman sanksi pidana bagi ‘setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.    Terkait persoalan ini, penulis sempat mempertanyakan kritikan Presiden Prabowo tersebut kepada pihak Mahkamah Agung RI pada saat Press Conference di MA RI bersama sejumlah wartawan peliput di lingkungan MA RI.

Ketika ditanya awak media terkait makna kerugian negara dan lingkungan, Juru Bicara Mahkamah Agung, Dr. Yanto mengatakan secara teori kerugian negara dapat dilihat penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Putusan MK nomor 25 tahun 2016 dengan declare BPK.

Dimana dalam Pasal 32 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara adalah kerugian yang jumlahnya dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Pendapat lain terkait kasus ini juga sudah dikemukakan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung saat pertama kali menangani kasus ini.

Jaksa Agung Burhanuddin ketika itu mengatakan, semula pihaknya memperkirakan kerugian negara mencapai Rp271 triliun, dan ternyata setelah diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) nilainya cukup fantastis sekitar Rp300 triliun.

Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita turut berkomentar terkait persoalan ini. Menurut Romli, persoalannya adalah pembuktiannya. Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana pihak Kejaksaan Agung bisa membuktikan kerugian sebesar Rp300 triliun.

Romli menegaskan, langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru justru berpotensi menimbulkan disparitas hukuman. Ia mengatakan, jangan sampai ada terdakwa yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta dan itu akan menimbulkan masalah keadilan. 

Pernyataan lain terkait kasus tata niaga Timah ini juga disampaikan ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo. Ia secara tegas mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara Rp300 triliun karena menurutnya perhitungan itu didasarkan pada data yang tidak valid.

Bahkan, Sudarsono menilai, Kejagung tertipu oleh ahli yang memberikan angka tersebut. Menurut analisanya, angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Akibatnya, lanjut Sudarsono, Kejagung kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya. 

Bahkan Sudarsono menilai tegas bahwa Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data terkait dengan kerugian lingkungan, yang dalam hal ini menjadi salah satu penyumbang terbesar kerugian negara yang dihitung dalam potensi kerugian itu.

Mencermati carut-marut dan kontroversial penanganan kasus korupsi tata niaga Timah ini, penulis berpendapat, pemerintah dalam hal ini BPK RI yang sudah diberi kewenangan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, perlu mengambil inisiatif melakukan perhitungan terkait dengan kerugian keuangan negara yang menjadi perdebatan dalam ruang publik.

Jika BPK RI sudah menetapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara nyata bukan potensi kerugian negara, maka penegakan hukum terhadap kasus ini akan semakin jelas. Majelis hakim pun dalam memutus perkara ini berpedoman pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara riil.

Artinya, penulis melihat bahwa putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022 tersebut dinilai rendah karena terdapat pertimbangan hukum di dalamnya terkait kerugian keuangan negara di dalamnya belum ada kepastian hukumnya, selain tuntutannya dari JPU juga masih tergolong rendah yakni hanya 12 tahun penjara, sementara ekspektasi yang disampaikan Presiden Prabowo hukumannya 50 tahun.

Agar tidak terjadi perdebatan atau kontroversial di Masyarakat, bahkan menyalahkan majelis Hakim yang memutus perkara, sekali lagi penulis berharap BPK RI segera turun tangan untuk menghitung total kerugian keuangan negara pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022.

Penulis : Ir. Soegiharto Santoso, SH, Waketum DPP SPRI, Pemimpin Redaksi Media Biskom dan Guetilang serta Waketu Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa.  (***)

Tag: BPK PerluHitung KembaliKerugian NegaraRedam KontroversialTriliunan Rupiah
Share210Tweet131Share53Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.