• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

8 November 2024
Peringati HAKORDIA 2025, Forum ABM Mengajak Mencermati Korupsi Sumber Daya Alam

Peringati HAKORDIA 2025, Forum ABM Mengajak Mencermati Korupsi Sumber Daya Alam

9 Desember 2025
DPP LBH Renakta Bakti Nusantara Gelar Bakti Sosial, Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Srono

DPP LBH Renakta Bakti Nusantara Gelar Bakti Sosial, Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Srono

8 Desember 2025

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Desember 12, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

oleh admin
8 November 2024
di DKI Jakarta, Unggulan
0
Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 
515
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Kasus perdata antara Budi Hariman Tardy pimpinan PT. Bumi Waringin Indonesia selaku pengembang Perumahan Tenjo City Metropolis dengan pihak Kontraktor H. Kastari mulai mencuat ke publik.  Pengacara kondang yang juga dikenal sebagai aktifis dan Praktisi Hukum, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH., MH ternyata telah mengambil alih kasus perdata antara kedua pihak tersebut.

Perkara ini berawal dari PT. BWI selaku pengembang Perumahan Tenjo City Metropolis diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah tagihan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh H. Kastari selaku Kontraktor.

Sementara, menurut Bang Sunan, Budi Hariman Tardy selaku pimpinan PT. BWI, pengembang Perumahan Tenjo City Metropolis belum menjawab permintaan yang disampaikan pihak kontraktor.

Pengacara sukses yang akrab disapa Bang Sunan menyatakan, upaya hukum terpaksa diambil setelah pihaknya melihat adanya indikasi pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh PT. BWI, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi kliennya, H. Kastari.

“Saya merasa perlu turun tangan dalam kasus ini karena sangat jelas bahwa hak-hak klien kami, H. Kastari telah diabaikan. Sebagai seorang pengusaha, sudah seharusnya PT. Bumi Waringin Indonesia menghormati kesepakatan yang telah ditetapkan bersama dan memastikan kewajiban pembayaran kepada klien kami sesuai jadwal dan ketentuan yang ada dalam kontrak,” ujar Bang Sunan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/11).

Pada kesempatan ini juga, H. Kastari, pemilik perusahaan kontraktor yang telah berpengalaman lebih dari 25 tahun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pimpinan PT. Bumi Waringin Indonesia yang hingga kini belum juga melunasi pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan.

Total nilai tagihan yang belum dibayar, ungkap Kastari, mencapai kurang lebih 7,3 Milyar Rupiah yang mencakup berbagai pekerjaan Pembangunan Perumahan di TENJO CITY METROPOLIS  di daerah Daru, Tenjo, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.

“Selama ini kami telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun pihak PT. Bumi Waringin Indonesia tampaknya belum merespon. Oleh karena itu, saya meminta bantuan kepada Bang Sunan untuk menegakkan hak saya sesuai sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar H. Kastari dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan terkait penyelesaian perkara ini, Bang Sunan menuturkan, masalah seperti ini harus segera diselesaikan agar tidak merugikan banyak pihak, terutama dalam hal bisnis yang melibatkan kepercayaan dan kredibilitas.

“Kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan gugatan ke pengadilan, jika PT. BWI tidak segera menyelesaikan kewajibannya. Kami juga siap berdialog untuk mencari jalan terbaik, namun jika perlu, kami akan menempuh jalur hukum yang tegas,” tegas Bang Sunan, pengacara yang dikenal dengan keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum besar termasuk kasus-kasus korupsi, sengketa bisnis, sengketa pertanahan, konsinyasi, dan perkara pidana dengan tingkat kerumitan tinggi.

Sementara itu, pihak PT. Bumi Waringin Indonesia melalui Budi Hariman yang dikonfirmasi melalui nomor telp.
“Kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan gugatan ke pengadilan, jika PT. BWI tidak segera menyelesaikan kewajibannya. Kami juga siap berdialog untuk mencari jalan terbaik, namun jika perlu, kami akan menempuh jalur hukum yang tegas,” tegas Bang Sunan, pengacara yang dikenal dengan keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum besar termasuk kasus-kasus korupsi, sengketa bisnis, sengketa pertanahan, konsinyasi, dan perkara pidana dengan tingkat kerumitan tinggi.

Sementara itu, pihak PT. Bumi Waringin Indonesia yang dihubungi lewat telpon selular melalui Budi Hariman, belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Ketika ditelpon dan dikonfirmasi melalui pesan tertulis aplikasi WhatsAp tidak dijawab. ***

Tag: Ambil AlihPengacara Sunandar YuwonoPerkara
Share206Tweet129Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.