LiputanTerkini: Berita Terbaru Indonesia
Iklan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
LiputanTerkini: Berita Terbaru Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Opini

Baleg DPR Membegal Konstitusi

admin oleh admin
22 Agustus 2024
di Opini
0
Baleg DPR Membegal Konstitusi
0
SHARES
104
VIEWS
https://facebook.com/https://twitter.com/https://wa.me/

_Oleh: Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM_

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI “kesambet”. Ia tetiba membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah. Putusan MK No. 60 yang “Mencerahkan Demokrasi” ini justru mau dianulir oleh Baleg DPR RI.

RelatedPosts

Sebuah Pena yang Padam, Refleksi atas Kepergian Bagus Abu Bakar, Jurnalis & Pengabdi dari Banyuwangi

DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng Kecam Tindakan Aparat Keamanan Terhadap Jurnalis di Pati

Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden 

Jelas sekali, Rapat Baleg DPR RI (21-22 Agustus 2024) yang akan membegal putusan MK No 60/2024, yang final and binding itu, serampangan, ugal-ugalan dan barbar.

Betapa tidak! MK satu-satunya lembaga hukum yang berwenang mutlak mengadili konflik konstitusi, justru keputusannya mau dianulir oleh DPR. Jika hal itu terjadi, jelas akan terjadi krisis konstitusi yang amat parah dan membahayakan negara.

Lalu, kenapa Baleg DPR berusaha menganulir putusan MK yang final and binding? Alasannya bisa ditebak.

Pertama, motif utama Baleg DPR RI adalah materi dan kekuasaan. Sebab dengan adanya putusan MK No. 60 tersebut, maka kartel partai politik untuk kepentingan Pilkada telah diamputasi oleh MK.

Kedua, selama ini untuk menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota maka sang calon harus membayar upeti dan mahar kepada partai politik dengan jumlah yang sangat besar. Dengan adanya putusan MK No. 60, peran partai politik dalam urusan Pilkada diminimalisir.

Ketiga, putusan MK adalah sejajar dengan UU dan sifatnya final and binding. Karenanya harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesaat setelah keputusan itu diketok. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak dapat dianulir, bahkan oleh MK sendiri.

Dengan demikian, upaya busuk yang dilakukan oleh Baleg DPR RI untuk membahas revisi UU Pilkada serta upaya untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, harus dihentikan.

Keempat, apa yang dilakukan oleh Baleg DPR RI hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya persoalan bangsa terutama dalam satu dasawarsa ini. Hal ini bukan saja mencederai nilai demokrasi, tapi juga inkonstitusional. Apa yang dilakukan Baleg DPR adalah tindakan pembusukan total (total decayed) atas prinsip negara hukum. Upaya yang dilakukan oleh Baleg DPR RI adalah sebuah anarkisme hukum (legal anarchism) yang berdampak jangka panjang dan mengancam demokrasi di tanah air.

Pemerintah Orde Lama, di bawah Presiden Sukarno pernah membubarkan DPR (Konstituante) melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan Konstituante benar-benar lenyap di jaman itu. Presiden Abdurrahman Wahid juga pernah mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 23 Juli 2001, tapi sayang, dekrit Gus Dur tidak memiliki power of force, sehingga parlemen saat itu tetap bercokol dan berkuasa. Dua Presiden RI yang karismatik itu berhadapan vis a vis dengan DPR. Karena sikap DPR yang kekanak-kanakan dan ngawur. Sementara Presiden Jokowi saat ini justeru berangkulan dan berkolusi dengan DPR. Suatu perbedaan yang sangat mencolok!

Menghadapi kondisi tersebut di atas, semua elemen masyarakat, tidak ada jalan lain kecuali membangun kesadaran kolektif untuk menata kembali demokrasi demi menjaga mandat konstitusional dan marwah bangsa guna mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Semua elemen masyarakat — kelompok sipil, cendekiawan, advokat, buruh, petani, mahasiswa dan lainnya harus peduli dan bersuara demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.

Perjuangan menegakkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan, kini saatnya harus digaungkan dan dilaksanakan serius. Kalau tidak, kita sebagai sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat, menjunjung hukum, dan berkeadilan akan tenggelam.

Kebusukan, keculasan, dan kesewenang-wenangan yang dilakukan rejim baik yang dipertontonkan maupun yang tersembunyi sudah seharusya kita perangi bersama. Kita harus menularkan keberanian itu kepada semua elemen masyarakat dan rakyat. Kita harus menegakkan justitia omnibus. Atau justice for all. Kadilan untuk semua. (*)

_Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) / Alumnus Warwick University, UK / Dosen Tamu di Gakushuin University, Tokyo_

Tag: Baleg DPRCalegDPR RIOpini
admin

admin

TerkaitPostingan

Sebuah Pena yang Padam, Refleksi atas Kepergian Bagus Abu Bakar, Jurnalis & Pengabdi dari Banyuwangi
Opini

Sebuah Pena yang Padam, Refleksi atas Kepergian Bagus Abu Bakar, Jurnalis & Pengabdi dari Banyuwangi

13 Januari 2026
DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng Kecam Tindakan Aparat Keamanan Terhadap Jurnalis di Pati
Jawa Tengah

DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng Kecam Tindakan Aparat Keamanan Terhadap Jurnalis di Pati

8 September 2025
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden 
DKI Jakarta

Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden 

7 September 2025
Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI
DKI Jakarta

Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

3 September 2025
Siapa Dalang Kerusuhan Nasional? : BIN, Polri, dan TNI Ditantang Ungkap Fakta ke Publik
Opini

Siapa Dalang Kerusuhan Nasional? : BIN, Polri, dan TNI Ditantang Ungkap Fakta ke Publik

2 September 2025
DPP LBH RENAKTA Himbau Warga Waspadai Provokator, Jaga Aksi Damai Demi Kondusifitas Wilayah
Opini

DPP LBH RENAKTA Himbau Warga Waspadai Provokator, Jaga Aksi Damai Demi Kondusifitas Wilayah

1 September 2025

Stay Connected test

  • 139 pengikut
  • 23.9k pengikut
  • 99 Pelanggan
  • Sedang tren
  • Komentar
  • Terbaru
Rem Blong, Truck Tronton Muatan Galon Air Melindas Pengguna Jalan di Pasar Kertek

Rem Blong, Truck Tronton Muatan Galon Air Melindas Pengguna Jalan di Pasar Kertek

5 April 2024
Lebih Jauh tentang LBH RENAKTA, Ini Penjelasan Salah Satu Pendirinya..!

Lebih Jauh tentang LBH RENAKTA, Ini Penjelasan Salah Satu Pendirinya..!

5 April 2024
Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair Dalam Menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional

Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair Dalam Menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional

8 Juni 2024
Aroma Tak Sedap,  Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tegal Jadi Sorotan

Aroma Tak Sedap, Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tegal Jadi Sorotan

20 Mei 2023
Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

0

Ajang Perebutan Mobil di Lomba Merpati Tinggi Kolong Dandim Cup III

0

Lepas Pasukan Perdamaian Kontingen Garuda Bhayangkara, Kapolri : Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya

0

Dampak Penyesuaian Harga BBM, Polres Metro Tangerang Kota Beri Bantuan Sembako Bagi Supir Angkot, Ojol dan Tukang Becak

0
Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

26 Januari 2026
Profil Irjen Jhonny Edison Isir, Mantan Ajudan Presiden Jokowi yang Kini Jadi Kadiv Humas Polri

Profil Irjen Jhonny Edison Isir, Mantan Ajudan Presiden Jokowi yang Kini Jadi Kadiv Humas Polri

26 Januari 2026
Takmir Masjid Agung Medan H. Yuslin Siregar Bersyukur dan Ucapkan Selamat Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Jadi Kapolda Sumsel

Takmir Masjid Agung Medan H. Yuslin Siregar Bersyukur dan Ucapkan Selamat Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Jadi Kapolda Sumsel

25 Januari 2026
Liputan Terkini Update : Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel

Liputan Terkini Update : Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel

25 Januari 2026

Recent News

Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

26 Januari 2026
Profil Irjen Jhonny Edison Isir, Mantan Ajudan Presiden Jokowi yang Kini Jadi Kadiv Humas Polri

Profil Irjen Jhonny Edison Isir, Mantan Ajudan Presiden Jokowi yang Kini Jadi Kadiv Humas Polri

26 Januari 2026
Takmir Masjid Agung Medan H. Yuslin Siregar Bersyukur dan Ucapkan Selamat Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Jadi Kapolda Sumsel

Takmir Masjid Agung Medan H. Yuslin Siregar Bersyukur dan Ucapkan Selamat Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Jadi Kapolda Sumsel

25 Januari 2026
Liputan Terkini Update : Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel

Liputan Terkini Update : Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel

25 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Liputan Terkini Official

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?