• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Baleg DPR Membegal Konstitusi

Baleg DPR Membegal Konstitusi

22 Agustus 2024
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

19 Mei 2025
Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

18 Mei 2025
Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

17 Mei 2025
Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

16 Mei 2025
Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

16 Mei 2025
Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

15 Mei 2025
Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

13 Mei 2025
Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

10 Mei 2025
Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

9 Mei 2025
Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Selasa, Mei 20, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Baleg DPR Membegal Konstitusi

oleh admin
22 Agustus 2024
di Opini
0
Baleg DPR Membegal Konstitusi
521
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

_Oleh: Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM_

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI “kesambet”. Ia tetiba membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah. Putusan MK No. 60 yang “Mencerahkan Demokrasi” ini justru mau dianulir oleh Baleg DPR RI.

Jelas sekali, Rapat Baleg DPR RI (21-22 Agustus 2024) yang akan membegal putusan MK No 60/2024, yang final and binding itu, serampangan, ugal-ugalan dan barbar.

Betapa tidak! MK satu-satunya lembaga hukum yang berwenang mutlak mengadili konflik konstitusi, justru keputusannya mau dianulir oleh DPR. Jika hal itu terjadi, jelas akan terjadi krisis konstitusi yang amat parah dan membahayakan negara.

Lalu, kenapa Baleg DPR berusaha menganulir putusan MK yang final and binding? Alasannya bisa ditebak.

Pertama, motif utama Baleg DPR RI adalah materi dan kekuasaan. Sebab dengan adanya putusan MK No. 60 tersebut, maka kartel partai politik untuk kepentingan Pilkada telah diamputasi oleh MK.

Kedua, selama ini untuk menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota maka sang calon harus membayar upeti dan mahar kepada partai politik dengan jumlah yang sangat besar. Dengan adanya putusan MK No. 60, peran partai politik dalam urusan Pilkada diminimalisir.

Ketiga, putusan MK adalah sejajar dengan UU dan sifatnya final and binding. Karenanya harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesaat setelah keputusan itu diketok. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak dapat dianulir, bahkan oleh MK sendiri.

Dengan demikian, upaya busuk yang dilakukan oleh Baleg DPR RI untuk membahas revisi UU Pilkada serta upaya untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, harus dihentikan.

Keempat, apa yang dilakukan oleh Baleg DPR RI hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya persoalan bangsa terutama dalam satu dasawarsa ini. Hal ini bukan saja mencederai nilai demokrasi, tapi juga inkonstitusional. Apa yang dilakukan Baleg DPR adalah tindakan pembusukan total (total decayed) atas prinsip negara hukum. Upaya yang dilakukan oleh Baleg DPR RI adalah sebuah anarkisme hukum (legal anarchism) yang berdampak jangka panjang dan mengancam demokrasi di tanah air.

Pemerintah Orde Lama, di bawah Presiden Sukarno pernah membubarkan DPR (Konstituante) melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan Konstituante benar-benar lenyap di jaman itu. Presiden Abdurrahman Wahid juga pernah mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 23 Juli 2001, tapi sayang, dekrit Gus Dur tidak memiliki power of force, sehingga parlemen saat itu tetap bercokol dan berkuasa. Dua Presiden RI yang karismatik itu berhadapan vis a vis dengan DPR. Karena sikap DPR yang kekanak-kanakan dan ngawur. Sementara Presiden Jokowi saat ini justeru berangkulan dan berkolusi dengan DPR. Suatu perbedaan yang sangat mencolok!

Menghadapi kondisi tersebut di atas, semua elemen masyarakat, tidak ada jalan lain kecuali membangun kesadaran kolektif untuk menata kembali demokrasi demi menjaga mandat konstitusional dan marwah bangsa guna mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Semua elemen masyarakat — kelompok sipil, cendekiawan, advokat, buruh, petani, mahasiswa dan lainnya harus peduli dan bersuara demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.

Perjuangan menegakkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan, kini saatnya harus digaungkan dan dilaksanakan serius. Kalau tidak, kita sebagai sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat, menjunjung hukum, dan berkeadilan akan tenggelam.

Kebusukan, keculasan, dan kesewenang-wenangan yang dilakukan rejim baik yang dipertontonkan maupun yang tersembunyi sudah seharusya kita perangi bersama. Kita harus menularkan keberanian itu kepada semua elemen masyarakat dan rakyat. Kita harus menegakkan justitia omnibus. Atau justice for all. Kadilan untuk semua. (*)

_Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) / Alumnus Warwick University, UK / Dosen Tamu di Gakushuin University, Tokyo_

Tag: Baleg DPRCalegDPR RIOpini
Share208Tweet130Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.