JAKARTA – liputanterkini.co.id | Viral di beritakan media online lokal maupun nasional kasus penganiayaan terhadap balita hingga tewas di Kediri, Jawa Timur. Atas kasus tersebut, polisi telah melakukan autopsi jenazah balita 3 tahun yang tewas disiksa orang tuanya di Kediri, Jawa Timur tersebut. Diduga kuat penyebab kematian balita itu akibat adanya luka parah di kepala karena ulah keji orang tuanya.
“Berdasarkan pemeriksaan ahli forensik penyebab kematian karena pendarahan di kepala akibat kekerasan benda tumpul,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama dilansir detikJatim, Kamis (27/6/2024).
Fauzy mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Penyidik saat ini mendalami dugaan adanya benda yang turut digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.
“Kalau berdasarkan keterangan awal, pelaku menganiaya korbannya dengan menggunakan tangan kosong, memukul dan menampar berulang kali,” ujarnya.
Ibu kandung balita Bernama Novita Anggraini (26) serta ayah tirinya Mien Tasgeen Muhammad (23) telah mengakui perbuatan mereka. Penganiayaan itu dilakukan karena alasan sepele.
Keduanya menganiaya FT pada Sabtu (23/6) malam pukul 19.00 WIB hingga pada Minggu (24/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah penganiayaan berat itu FT tak sadarkan diri.
Menanggapi hal itu, Bagus Abu Bakar, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Remaja, Anak – anak dan Wanita (RENAKTA) memberikan komentar keras.
“Orang tua yang tega menganiaya anaknya hingga tewas di Kediri itu perlu di periksakan kejiwaannya, karena tindakannya tergolong sadis dan kejam serta tidak mencerminkan sikap sebagai orang tua terhadap anaknya, ungkap Bagus.
Seekor binatang saja, seberapapun galaknya, belum ada dalam sejarah binatang yang tega menyiksa dan membunuh anak kandungnya, terlebih menguburkan jasat anaknya di samping rumahnya. Atas perbuatan kejinya, para pelaku layak di hukum seberat-beratnya agar merasakan balasan setimpal
Selanjutnya kami berpesan, kepada seluruh masyarakat, ayolah kita lebih peduli terhadap situasi dan kondisi anak-anak dan perempuan di sekitar kita, tidak ada batasan bagi setiap orang untuk ambil tindakan ketika melihat anak-anak dan perempuan terancam keselamatannya, minimal memastikan kondisi dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, itu perintah undang-undang, untuk kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak ada batasan privasi (urusan rumah tangga) masing-masing, sebagai warga yang baik, kita punya wenang untuk berbuat sesuatu demi menyelamatkan korban, pungkas Bagus.* (Tim)