JAKARTA – liputanterkini.co.id | Setelah makin melonggarnya pandemi Covid-19, KJRI Hong Kong dan Pemerintah Hong Kong dhi. Labour Department dan Immigration Department kembali adakan pertemuan bilateral, pada 8 Maret 2023 lalu dalam agenda membahas persoalan ketenagakerjaan dan keimigrasian Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.
Sejumlah isu kekinian terkait kepentingan PMI Hongkong dibahas secara mendalam oleh KJRI Hong Kong bersama Pemerintah Hong Kong, mulai dari pentingnya kenaikan upah minimum dan tunjangan makan hingga usulan pemberian bantuan government voucher bagi
Foreign Domestic Helpers, mengingat kontribusi Foreign Domestic Helpers selama ini bagi pembangunan ekonomi Hong Kong.
Tidak ketinggalan KJRI Hong Kong juga menyampaikan isu-isu penting lainnya, yakni penetapan jam kerja dan masalah job-hopping. Kedua isu ini sangat penting karena akan terkait dengan aspek kesehatan dan pelindungan PMI selama bekerja di Hong Kong.
Misalnya isu penetapan jam kerja. KJRI Hong Kong mendorong ditetapkan aturan jam kerja bagi Foreign Domestic Helpers guna mewujudkan kondisi kerja yang kondusif sehingga lebih lanjut berkontribusi bagi pelindungan kesehatan PMI melalui penerapan waktu istirahat yang cukup di rumah majikan.
Menyentuh masalah job-hopping, Pemerintah Hong Kong mencatat aspirasi dan concern KJRI Hong Kong bahwa penegakan aturan job-hopping dapat proporsional dan tepat sasaran seraya memandang pentingnya pemanfaatan prosedur yang telah ditentukan dalam hukum ketenagakerjaan Hong Kong terhadap dugaan pelanggaran kontrak kerja yang dialami PMI dalam rangka akuntabilitas penanganan dugaan job-hopping.
Pertemuan juga membahas pemberlakukan kembali prosedur jutking bagi Foreign Domestic Helpers mulai 1 Mei 2023 yang sebelumnya ditangguhkan selama pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemerintah Indonesia mengenai pembebasan biaya penempatan PMI.
Terkait kebijakan pembebasan biaya penempatan tersebut, pertemuan memandang pentingnya diseminasi kepada PMI dan stakeholders terkait di Hong Kong untuk memastikan kesamaan pemahaman mengenai pemenuhan tanggung jawab biaya penempatan PMI sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia.
Mengakhiri pertemuan, Pemerintah Hong Kong mengapresiasi tinggi berbagai masukan yang disampaikan oleh KJRI Hong Kong seraya menekankan komitmen dan inisiatif bersama kedua pihak untuk senantiasa memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam rangka memastikan pelindungan secara maksimal bagi kepentingan PMI di Hong Kong.***
Sumber : kemenlu.go.id