JAKARTA – liputanterkini.co.id | Sidang perceraian atas nama penggugat Mirna Novita dengan mantan suaminya berinisial TP terus bergulir panas. Mirna memutuskan mengadukan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, karena banyaknya kejanggalan dalam persidangan.
Mirna sebelumnya menggugat cerai mantan suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara XXX/Pdt.G/2023/Pa.JS pada Februari 2023 dengan alasan ketidakcocokan rumah tangga. Kini Mirna didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), untuk menghadapi kasus tersebut.
Kornas TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa kepada awak media mengatakan, putusan sidang perceraian Mirna Novita di PA Jakarta Selatan terkesan mengada-ada dan tidak berdasarkan bukti kuat. Terindikasi jalannya persidangan berlangsung berat sebelah.
“Siapa yang berhak menyebut jika manusia itu murtad, itu salah satu hak asasi manusia (HAM), apalagi seorang hakim yang memutus. Ini harus ditelusuri siapa hakim itu? Lalu di dalam persidangan dihembuskan jika keluarga TP merupakan keluarga dari seorang Jenderal,” terang Jeny, Kamis (24/10/2024).
“Saya mencari info terkait isu mantan suami Mirna, siapa ayah mantan suami Mirna yang bersaksi di persidangan. Alhasil menurut informasi yang saya dapatkan, terang Jeny, bahwa beliau adalah kakak kandung mantan Kepala BIN, ungkapnya.
Lembaga yang saya pimpin, TRC PPA adalah mitra Polri yang inten dalam permasalahan Perempuan dan Anak. Sehingga saya sangat kecewa apabila nama baik Institusi Polri disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Jeny pun mengungkapkan, bahwa Pengadilan Agama berat sebelah karena tidak memperbolehkan Mirna untuk memberikan hak jawab dan bertanya kepada saksi.
“Saya menilai pengadilan berat sebelah. Mirna tidak diberikan hak menjawab dan Mirna tidak diperbolehkan bertanya kepada saksi dari mantan suami,” bebernya.
“Saya pendamping Mirna, dia punya hak untuk membela diri, bahwa dia asli Islam. Mereka pun menyatakan ada bukti chat antara Mirna dengan seorang beragama Kristen, dan akhirnya dituduh murtad, lalu TP screenshoot chat yang saya nilai itu Ilegal Akses,” sambung wanita yang kerap disapa Bunda Naumi itu.
Setelah ditelusuri, kata Jeny, ternyata orang yang ‘chat’ ke Mirna adalah rekan kerja Mirna di Bali yang beragama Hindu. Masih lanjut kata Jeny, tuduhan mantan suaminya yang menyatakan bahwa Mirna membawa anak-anak ke tempat yang menyajikan narkoba di Bali juga harus dibuktikan.
“Mirna benar-benar disudutkan. Jangan salahkan Mirna kalau hal ini ini akan dilaporkan ke polisi, dia (eks suami) melakukan kekerasan dalam rumah tanggak (KDRT) seperti tidak memberikan nafkah, membentak Ibu Mirna saat hamil, dan caci maki di depan publik, itu pelangaran HAM. KDRT itu tidak harus mukul,” ungkapnya.
Jeny menegaskan, ada tiga laporan yang diajukan ke Polres Jaksel. Yakni KDRT, Kesaksian Palsu di Pengadilan, dan Ilegal Akses.
“Kami berharap anak dapat dipertemukan dan mendapatkan pelukan dari ibunya, karena perempuan yang sakit ketika melahirkan. Selama 9 tahun pernikahan siapa yang ‘ngasih’ makan, itu semuanya keluarganya Mirna, mereka makan dan tinggal di rumah Ibunya Mirna. Saya berharap Mirna akan menang,” tandasnya.
Sebelumnya, Mirna menggugat cerai mantan suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara xxx/Pdt.G/2023/Pa.JS pada Februari 2023 dengan alasan ketidakcocokan rumah tangga.
Adapun dalam proses persidangan, baik mantan suami maupun saksi dari mantan suami telah menuduh Mirna dengan tuduhan yang seakan mengada-ngada dan tidak masuk akal. Tuduhan ini berasal dari sumber informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Diantaranya yakni tuduhan murtad atau keluar dari agama Islam dan memeluk agama Kristen. Selain itu, Mirna juga dituduh fasik. Dia juga dianggap tidak mengerti ajaran agama Islam hanya karena memakai baju adat Bali pada saat berwisata ke Tirta Empul di Tampak Siring. Kala itu, Mirna diketahui membersihkan wajahnya dengan air.
Senada dengan penjelasan Jeny Claudia Lumowa, Mirna menyampaikan “Saya juga dikesankan seolah-olah saya paham dan mungkin juga menggunakan narkoba jenis Jamur (magic mushroom) dan kecubung. Saya juga disebut telah membawa anak-anak ke tempat yang menyajikan dan melayani narkoba di Bali, padahal saya membawa mereka untuk main dan makan di beachclub, padahal setahu saya beachclub tersebut memiliki berbagai program anak-anak dan keluarga, seperti Kudeta, Café Del Mar, Potatohead, Ulu Cliffhouse dan lain-lain,” ungkapnya kepada wartawan.
Saya juga telah dituduh melakukan implant payudara dengan memakai uang dari orangtua mantan suaminya. Serta dituding murtad masuk agama Kristen.
“Sampai saat terakhir, saya pun masih dikafir-kafirkan, sehingga saya dinilai tidak layak mengasuh anak-anak yang saya lahirkan dan besarkan sendiri. Padahal saya masih memeluk agama Islam.” tegasnya.
Akibat tuduhan yang bertubi-tubi itu, Mirna mengalami depresi dan gangguan cemas. Dia pun memutuskan pergi ke psikolog.
Mirna berdalih, menurut putusan pengadilan, dia diperbolehkan membawa anak-anak untuk berlibur dan bermain. Tapi pada kenyataannya hal itu tidak terjadi. Mantan suaminya malah tidak memperbolehkan Mirna untuk bertemu dan bahkan berbicara lewat telepon dengan anak-anaknya yang masih di bawah umur tanpa alasan yang jelas, pungkas Jeny mengakhiri ceritanya.**
(Tim)