ACEH JAYA – liputanterkini.co.id | LBH Renakta Bakti Nusantara Perwakilan Aceh mendorong penyidik Polres Aceh Jaya menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur secara profesional dan tidak gentar intervensi, meski kasus yang sedang di tangani melibatkan oknum pejabat.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Ketua LBH Renakta perwakilan Aceh Saiful Amri, Minggu (27/10/24).
Menurut dia, kekerasan seksual disertai dugaan pemerkosaan korban dalam rentang tahun 2021-2022, merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga perlu atensi khusus agar kejadian tersebut tidak berulang.
Sebagai pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan terhadap Anak, LBH Renakta Perwakilan Aceh merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, Ketua MAA Aceh Jaya berinisial AI dilaporkan kepolisi atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur (30/07/2024).
AI diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali di tahun 2021-2022 saat korban berusia 14 tahun. Antara korban dan AI sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga, dan korban kerab diancam apabila menceritakan kejadian tersebut.
Saat itu, diketahui ibu korban sedang sakit, sehingga korban sering sendirian di rumah lalu AI berkunjung ke rumah korban, namun berujung memperkosa korban, pungkas Saiful.*
Bersambung……
(Tim)