BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Diberitakan beberapa media online sebelumnya, Sat Reskrim Polsek Srono gerak cepat dan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur oleh pria dewasa inisial AS (20) asal Kec. Muncar, Banyuwangi.
Kapolsek Srono, AKP Akhmad Junaidi, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Oky, menyampaikan “Dari hasil penyelidikan, kronologi pencabulan bermula pada 10 Mei 2023. Saat itu terduga pelaku menjemput ‘Bunga’ pukul 21.30 WIB di sebuah tempat untuk diajak ke hotel yang berada di Desa Kebaman, Kecamatan Srono”, ucapnya, katanya.
Sesampainya di hotel, korban diajak menginap dan dibujuk untuk membuktikan rasa sayang dan cintanya kepada pelaku dengan cara melakukan persetubuhan. Saat itu juga AS melakukan aksinya kepada korban sebanyak 3 kali layaknya suami istri.
Keesokan harinya tepat pukul 10.00 WIB keduanya cek out dari kamar hotel, lalu menuju ke rumah teman korban, sesampai di rumah teman korban, terlpor berpamitan pulang. Satu jam kemudian, Korban dijemput ibunya dan saat di perjalanan ditanya berkali-kali, semalam tak pulang kemana. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Srono. Tak lama, unit reskrim Polsek Srono melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Luar biasa…!
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) memberikan apresiasi atas gerak cepat unit reskrim Polsek Srono yang berhasil meringkus pelaku bejad itu.
Bagus Abu Bakar, Dewan Pengawas TRC PPA menyampaikan “Kami memberikan apresiasi atas gerak cepat unit Reskrim Polsek Srono mengungkap kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur dan berhasil jebloskan terduga pelaku AS ke dalam sel”, ucap Bagus, Minggu (21/5/2023).
Mengingat tindak kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, sudah termasuk Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), Polisi jangan pernah kasih ampun para pelaku. TRC PPA siap mengawal kasus tersebut hingga pelaku di hukum maksimal, pungkas Bagus.**
(Ynt)