BONDOWOSO, Liputan Terkini – Satreskrim Polres Bondowoso kembali melakukan penangkapan beberapa orang yang diduga sebagai bagian pupuk bersubsidi, Adalah SR pria kelahiran Bondowoso 24 Februari 1987 yang beralamat di Desa Taman Rt. 36 Rw. 5 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, selanjutnya FR kelahiran Bondowoso,16 September 1987 yang beralamat di Desa Penanggungan Rt. 5 Rw. 2 Kecamatan Maesan serta RH kelahiran Bondowoso, 03 Agustus 2000, yang beralamat di Desa Jurangsapi Rt. 57 Rw. 18 Kecamatan Tapen yang kini ditahan di rutan polres Bondowoso.
Mereka di tangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 jam 21 .00 Wib di jalan Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan, penangkapan terhadap Tersangka SR yang diduga Telah melakukan tindak pidana Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan atau Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang dilakukan tersangka dengan cara menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick up warna putih sebanyak 1 (ton) yang dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kg dan pupuk dijual di sekitar Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui tersangka SR membeli pupuk dari Tersangka FR dan saat di datangi ke rumah FR ditemukan 1 (satu) ton pupuk UREA Subsidi yang belum sempat dijual dan yang bersangkutan mengaku jika membeli pupuk ke Tersangka RUDI HR .
Dan saat dilakukan pemeriksaan RD membeli pupuk kepada JIJI (DPO) bahwa para tersangka tidak termasuk kios ataupun Distributor penyaluran pupuk bersubsidi selain itu sebelum dilakukan penangkapan.
Seperti yang diterangkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo meneranhkan, “Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso Berhasil mengamankan ketiga pelaku di Jalan Raya Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso pada hari Sabtu 15/10 2022 sekitar pukul 21.00 Wib. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 Unit Mitsubishi Pick Up, Pupuk bersubsidi merk Urea sebanyak 2 Ton yang dikemas dalam sak 50 kg (40) dan juga 2 Unit HandPhone, “ungkapnya.
“Atas perbuatan ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 110 Jo. Pasal 36 No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo. Pasal 6 Ayat (1) hurup B Jo. Pasal 1 Sub 3e UU Darurat No. 7Tahun 1955 tentang pengusutan, Penuntutan dan pengadilan Tindak pidana Ekonomi Sub Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan Nomer 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo. Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sector pertanian,” pungkasnya.*
(Red)