PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus memecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah titik di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi bernomor LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah yang diterima pada 11 Maret 2026.
Salah satu kejadian dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Korban berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta, saat itu memarkirkan kendaraannya untuk menghadiri kegiatan sosialisasi di kawasan Istana Isen Mulang. Namun ketika kembali ke lokasi parkir setelah acara selesai, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan tas yang berada di dalam kendaraan hilang.
Tas tersebut diketahui berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10,35 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21). Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca kendaraan, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda di Kota Palangka Raya. Modus yang digunakan adalah memecah kaca mobil yang terparkir lalu mengambil barang berharga di dalam kendaraan.
Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti lain yang belum ditemukan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan dengan modus serupa.
(Eman Supriyadi)














