BLITAR, liputanterkini.co.id – Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa menjadi salah satu misi Presiden. Hal itu diwujudkan dalam agenda pembangunan, yaitu Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Salah satu pilar pembangunan adalah pembangunan karakter yang menempatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan sebagai salah satu landasannya. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan arah kebijakan untuk mendukung pemajuan dan pelestarian kebudayaan.
Mengutip dari Rakor Teknis terkait dengan pemajuan dan pelestarian kebudayaan pada tahun 2023, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK Jazziray Hartoyo menjelaskan bahwa ” persepsi mengenai implementasi pemajuan kebudayaan yang disampaikan dalam Rakornis tersebut dijelaskan bahwa ” Melalui Rapat Koordinasi Teknis ini, diharapkan akan merumuskan strategi pemajuan kebudayaan dengan mengoptimalkan Satuan Kerja dan Tata Kelola (SOTK) bidang kebudayaan di daerah, menghasilkan masukan dan saran dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan, serta mewujudkan komitmen bersama untuk memajukan dan melestarikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan Nasional.
Dalam rangka penerapan program pemajuan kebudayaan dari hasil Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan di Ancol, Dewan Seni dan Budaya Kabupaten Blitar/DSBKB telah menyiapkan TOR ttg Formulasi Pengelolaan Budaya Lokal bagi Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Blitar yang akan disampaikan kepada Bupati Blitar Hasil Pilkada 2024.
Dian Prio Gunanto, S.Pd Ketua DSBKB menjelaskan bahwa ” Budaya mengandung kekuatan besar namun sekaligus rentan karena senantiasa menanggapi dinamika yang semakin kompleks, oleh karenanya budaya sebagai arena untuk tumbuh bersama harus senantiasa dirawat dengan penuh kesadaran, memastikan agar semua ikut tak ada yang tertinggal, bergerak maju dan berkelanjutan. Undang – Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang merupakan dasar pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta dari hasil Kongres Kebudayaan yang yang berisi sepuluh Maklumat ( gagasan, Red ) Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 yang menegaskan bahwa Kebudayaan Sebagai Daya Transformasi Ke- Indonesiaan “. jelas Ketua DSBKB yang biasa disapa Mas Brew kepada awak media.
Mas Brew menambahkan bahwa ” Transformasi Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan merupakan bagian dari agenda strategis pemajuan kebudayaan melalui reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan serta penguatan keterwakilan publik dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan melalui Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan. Arah transformasi akan menjadi lembaga non struktural independen sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pemajuan kebudayaan inklusif. Fungsi, Tugas dan Peran menyangkut Representasi Pemangku Kepentingan, Advokasi Kebijakan, Konsultasi, Penguatan Ekosistem, Monitoring dan Evaluasi. Dengan demikian beberapa peraturan perundangan dan proses kebudayaan ditingkat Nasional tersebut memberikan amanat bahwa sejak awal 20024 – 2029 langkah – langkah Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dari 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan/OPK telah tertuang dalam UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” tambahnya.
Ditempat terpisah Ketua Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga PASEBAN XI, Ichwan Efendi sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh DSBKB yang telah menyiapkan Program Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Blitar yang mengacu pada Hasil Munas Ancol dan tentunya disesuaikan dengan Pokok – Pokok Kebudayaan Daerah/PPKD yang telah dibuat dan akan dilaksanakan oleh oleh Pemerintah Kabupaten Blitar nantinya.
” Untuk itu perlu dilakukan perencanaan bersama tentang langkah – langkah strategi dengan tujuan memperoleh perencanaan yang komprehensif dalam melakukan penjaringan di semua lintas pemangku dan pelaku kebudayaan, agar transformasi kebudayaan terwujud dengan langkah awal berupa kegiatan yang telah dirancang oleh DSBKB yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, ” terangnya. ( Fen/Red )