• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Tolak Revisi Undang – undang  Penyiaran, Ratusan Jurnalis Banyuwangi Gelar Orasi di Kantor DPRD

Tolak Revisi Undang – undang  Penyiaran, Ratusan Jurnalis Banyuwangi Gelar Orasi di Kantor DPRD

20 Mei 2024
Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

29 Mei 2025
Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

29 Mei 2025
Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

28 Mei 2025
BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

26 Mei 2025
PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

25 Mei 2025
RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

23 Mei 2025
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

21 Mei 2025
Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

21 Mei 2025
Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

20 Mei 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Mei 30, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Tolak Revisi Undang – undang  Penyiaran, Ratusan Jurnalis Banyuwangi Gelar Orasi di Kantor DPRD

oleh admin
20 Mei 2024
di Jawa Timur, Unggulan
0
Tolak Revisi Undang – undang  Penyiaran, Ratusan Jurnalis Banyuwangi Gelar Orasi di Kantor DPRD
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Seratus lebih jurnalis di Banyuwangi, Jawa Timur, gelar aksi tolak Revisi Undang – undang (RUU) Penyiaran, Senin (20/5/2024). Berbeda dengan daerah lain, demo didepan kantor DPRD Banyuwangi, tersebut bukan hanya menyoal adanya indikasi pembungkaman kemerdekaan pers.

Namun, kawanan kuli tinta yang menamakan diri Aliansi Jurnalis Banyuwangi, juga menolak pasal RUU Penyiaran yang melarang siaran bernuansa mistis dan pengobatan supranatural. Kedua larangan itu tercantum pada Pasal 50 B ayat 2 huruf (f) dan (h) Revisi RUU Penyiaran.

Maka jangan heran, aksi pun diwarnai penampilan seni jaranan buto lengkap dengan seorang gambuh atau pawang lelembut. Sebagai wujud penggambaran unsur mistis yang melekat erat dalam seni produk budaya Banyuwangi.

“Menurut kami, larangan siaran bernuansa mistis dan pengobatan supranatural, bertentangan dengan semangat pelestarian budaya Banyuwangi, bahkan budaya Nusantara,” ucap Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banyuwangi, Syamsul Arifin.

Produk budaya Banyuwangi, lanjutnya, seperti jaranan buto, seblang, keboan dan lainnya, rata-rata mengandung unsur mistis. Keseluruhan, harus terus digaungkan termasuk melalui media penyiaran agar tetap lestari.

“Termasuk pengobatan supratanural, itu juga bagian dari budaya kami, bahkan budaya Nusantara juga. Perlu dicatat, pengobatan supranatural yang diwariskan leluhur, sudah ada sebelum Nusantara mengenal pengobatan medis,” cetus pria yang akrab disapa Mas Bono ini.

“Perlu digaris bawahi pula, budaya merupakan karakter dan identitas bangsa. Jika hal-hal terkait budaya, seperti unsur mistris dan pengobatan supranatural dilarang disiarkan, bisa berimbas hilangnya karakter bangsa. Itu sangat berbahaya,” imbuhnya.

Selama aksi, perwakilan organisasi pers Bumi Blambangan, bergantian turun orasi. Mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), IJTI, serta sejumlah komunitas jurnalis. Seperti Komunitas Jurnalis Banyuwangi Selatan (JBS), Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Banyuwangi dan lainnya.

“Tolak Revisi UU Penyiaran, Lawan upaya pembungkaman kemerdekaan pers,” lantang riuh para jurnalis demonstran.

Seperti gelombang demo tolak RUU Penyiaran diseantero Indonesia, disini awak media turut menyuarakan penolakan terhadap larangan penyiaran liputan investigasi. Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. Serta menolak Pasal 8 A huruf (q) dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR,” bebernya.

Puas berorasi, massa Aliansi Jurnalis Banyuwangi, menyerahkan surat dan penggalangan tanda tangan sikap menolak Revisi RUU Penyiaran kepada perwakilan DPRD Banyuwangi. Selanjutnya, dewan diminta meneruskan surat ke DPR RI.

“Aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Banyuwangi, untuk ditindaklanjuti,” ucap Kabag Umum DPRD Banyuwangi, Sulistyowati.

Dalam aksi tolak Revisi UU Penyiaran, seratus lebih wartawan di Banyuwangi, kompak mengenakan busana hitam sebagai wujud berkabung atas adanya upaya pembungkaman kemerdekaan pers. Sedang pemakaian udeng tradisional dan pagelaran seni jaranan buto, merupakan bentuk perlawan terhadap pasal yang melarang penayangan siaran mengandung unsur mistis dan pengobatan supranatural, yang berpotensi menghilangkan budaya Banyuwangi. (Ira)

Tag: BanyuwangiGelar OrasiPenyiaranRatusan JurnalisTolak Revisi
Share205Tweet128Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.