• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Pahami! Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah, Ini Perbedaannya

Pahami! Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah, Ini Perbedaannya

17 Mei 2024
Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

28 Mei 2025
BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

26 Mei 2025
PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

25 Mei 2025
RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

23 Mei 2025
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

21 Mei 2025
Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

21 Mei 2025
Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

20 Mei 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

19 Mei 2025
Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

18 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Rabu, Mei 28, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pahami! Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah, Ini Perbedaannya

oleh admin
17 Mei 2024
di Opini
0
Pahami! Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah, Ini Perbedaannya
555
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Sering kita dengar dalam perbincangan di kalangan masyarakat, terkait istilah plt, pjs, pj, dan plh yang berkaitan dengan jabatan kepala daerah. Bahkan istilah – istilah itu, sering muncul dalam pemberitaan terkait kepala daerah. Meskipun terdengar mirip, ternyata keempat istilah tersebut memiliki makna yang berbeda.

Jabatan kepala daerah di Indonesia pasti pernah terjadi kekosongan karena berbagai alasan, seperti habis masa jabatan, meninggal dunia, atau diberhentikan. Ketika kekosongan terjadi, perlu ditunjuk pejabat sementara untuk menjalankan tugas kepala daerah.

Pejabat sementara ini bisa disebut dengan berbagai istilah, yaitu plt, pjs, pj, dan plh. Masing-masing istilah memiliki dasar hukum dan masa jabatan yang berbeda. Berikut perbedaan plt, pjs, pj, dan plh beserta dasar hukum yang mengaturnya.

1. Plt. (Pelaksana Tugas),
Pelaksana tugas (plt) diperlukan ketika kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk sementara waktu, misalnya karena sedang menjalani masa tahanan. Pelaksana tugas ini bisa dijabat wakil kepala daerah atau sekretaris daerah.

Dasar hukum untuk pelaksana tugas kepala daerah diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Pemda).

2. Pjs. (Pejabat Sementara),
Penjabat sementara (Pjs) ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjalankan tugas kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti kampanye. Pjs gubernur ditunjuk langsung Mendagri, sedangkan pjs bupati/wali kota ditunjuk Mendagri berdasarkan usulan gubernur.

Peraturan dan landasan hukum untuk penunjukan pejabat sementara (pjs) ini diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

3. Pj. (Pejabat),
Penjabat (pj) adalah aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Ia bertugas menjalankan tugas serta wewenang kepala daerah saat terjadi kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kekosongan ini bisa disebabkan berbagai alasan seperti kematian, penahanan, sakit permanen, atau hilangnya pejabat tersebut. Pj akan menjabat hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan resmi mulai bertugas.

Untuk posisi Pj gubernur, pengusulan dilakukan Mendagri kepada Presiden, sedangkan pj bupati atau wali kota diusulkan gubernur kepada Mendagri. Dasar hukum dan aturan mengenai penunjukan Pj diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014.

4. Plh. (Pelaksana Harian),
Pelaksana harian (plh) adalah sekretaris daerah (sekda) yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi sehari-hari kepala daerah berdasarkan instruksi Mendagri. Hal ini apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani penahanan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya sementara waktu.

Sekda akan melaksanakan tugas-tugas ini hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah dibebaskan dari penahanan atau sampai dilantiknya penjabat kepala daerah yang baru. Penunjukan plh diatur dan didasarkan pada Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Perlu diingat, posisi pj, pjs, dan plh kepala daerah adalah hasil dari proses administrasi. Berbeda dengan plt kepala daerah yang berasal dari proses politik melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Jika posisinya bersifat administrasi, maka yang berhak menjabat adalah pejabat administrasi negara, seperti dari institusi kepolisian, tentara, dan ASN.**

Sumber : Berbagai Sumber

Tag: Kepala DaerahPahamiPjsPlh
Share222Tweet139Share56Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.