BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RENAKTA Bakti Nusantara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.
Bagus Abu Bakar, salah satu pendiri LBH RENAKTA menegaskan bahwa pengiriman PMI ilegal bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga akan membahayakan keselamatan dan masa depan para pekerja migran itu sendiri.
“Kami sering kali mendapat keluhan bagaimana pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri dengan cara non prosedural, mereka sangat rentan masalah, dominan menjadi korban eksploitasi dan pastinya akan kehilangan hak perlindungan hukum,” terang Bagus.
Maka dari itu, kami sangat mengapresiasi komitmen Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang dengan tegas menolak segala bentuk praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan berupaya memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia mendapatkan hak-haknya khususnya perlindungan dan kesejahteraan.
Dalam hal ini, negara harus hadir melindungi pekerja migran Indonesia sebagai aset bangsa. Kita butuh berkolaborasi dari Kementerian P2MI, aparat penegak hukum, Lembaga non pemerintah dan masyarakat sipil, karena penting untuk mengakhiri kejahatan perdagangan manusia yang belakangan makin merajalela, tambahnya.
Hal ini dapat terwujud tentunya dengan di dukung penguatan regulasi, pengawasan perekrutan dan penempatan PMI, sosialisasi serta perluasan akses bantuan hukum bagi PMI yang bermasalah baik di dalam maupun di luar negeri.
“Karena PMI bukanlah komoditas expor, mereka adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi secara hukum dan hajatnya sebagai manusia”.
Selain dari itu, Bagus juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi menyeluruh kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan keluarganya, terkait aturan, prosedur, hak dan kewajiban sebagai PMI, termasuk juga tentang hukum dan konsekwensinya agar mereka khususnya CPMI memahami hak dan kewajiban serta resiko yang mungkin dihadapi jika memilih jalur ilegal.
Sosialisasi ini harus dilakukan secara masif, terutama di berbagai daerah kantong-kantong pekerja migran Indonesia. Sosialisasi dan edukasi ini adalah kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pengiriman PMI ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mempermainkan nasib pekerja migran Indonesia.
“Yang nakal saya sikat semua. Enggak ada urusan!” kata Karding dalam kuliah umum bertajuk Peran Pemerintah dalam Tantangan dan Peluang Pelindungan Pekerja Migran di Era Globalisasi di Universitas Lampung, Jumat (16/5).
Karding menegaskan hal itu terkait dengan banyaknya kasus PMI yang pemberangkatannya secara non prosedural oleh oknum, termasuk dari perusahaan pemasok tenaga kerja ke luar negeri.
“Pokoknya, kalau saya temukan dan ada bukti, saya pecat langsung di tempat. Kita sedang mengurus nyawa orang, tidak bisa kalau kita ikut main-main,” kata Karding.
Untuk mencegah pengiriman ilegal PMI, dia mengatakan bahwa kementeriannya telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Ia juga mengatakan bahwa kementeriannya terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di berbagai daerah untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, pungkasnya.***
(Tim)