BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan sebuah forum partisipatif yang melibatkan semua elemen masyarakat, dimana saat itu masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desanya.
Seperti halnya Pemerintah Desa Kebaman, Kec. Srono, Kab. Banyuwangi. Pada hari ini menggelar Musrenbangdes dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2024 bertempat di Pendopo Desa Kebaman. Selasa (17/10/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Banyuwangi dari fraksi Gerindra Suparman Edy, Camat Srono, Ir. Tri Wahyu Angembani diwakili Sekcam Srono Suryatik, Kepala Desa Kebaman Alif Burhanudin, S. Pd beserta perangkat, Bhabinkamtibmas Kebaman Aiptu Beny Sukma, S,H.. Babinsa Kebaman Sertu Musta”an,
Anggota BPD, anggota ibu-ibu PKK, petugas tenaga kesehatan dari puskemas Kebaman, petugas penyuluhan pertanian, ketua RT/RW, Tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama serta 130 tamu undangan.
Kepala desa Kebaman, Alif Burhanudin, S. Pd, dalam sambutanya menyampaikan acara Musrenbangdes dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan desa yang sudah tertulis di peraturan Bupati nomor 8 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah Desa sekaligus mendorong peran dan partisipasi masyarakat dalam merumuskan dan pengambilan keputusan bersama-sama agar perencanaan pembangunan di tingkat Desa untuk menyampaikan prioritas usulan yang berasal dari masyarakat desa yang akan disepakati melalui musyawarah bersama, Ucap Kades.
Sementara Camat Srono Ir. Tri Wahyu Angembani melalui Sekcam Suryatik, S,E menyampaikan Musrenbangdes ini pada intinya untuk memastikan pembangunan di desa yang dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dari aspirasi masyarakat sebagai bentuk demokrasi langsung, dimana masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses usulan pengambilan keputusan terkait pembangunan desa yang bermanfaat bagi kepentingan bersama yang perlu diprioritaskan, terangnya.
Musrenbangdes merupakan penguatan kelembagaan desa agar dapat belajar lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dalam mengelola pembangunan Desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa untuk memastikan bahwa pembangunan di desa dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan beberapa tahapan-tahapan, seperti halnya persiapan Musrenbangdes, pelaksanaan Musrenbangdes, penyusunan RKPDes, penyusunan RKPD, dan pelaksanaan program pembangunan desa guna pengambilan keputusan yang partisipatif, peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kualitas pembangunan, pengurangan ketimpangan, dan penguatan kelembagaan desa serta merencanakan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat menjadi lebih mandiri dan berkembang secara berkelanjutan, tutupnya.**
(Ynt)