Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Daerah Istimewa YogjakartaHukum & Kriminial

Mantan Kepala Dinas Pertanahan DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

19
×

Mantan Kepala Dinas Pertanahan DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

Yogyakarta – liputanterkini.co.id | Pada Kamis, 31 Agustus 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka “KS,” mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. Tindakan ini terkait dengan perkara Mafia Tanah yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal, Kabupaten Sleman. Jumlah uang yang dikembalikan kali ini adalah sebesar Rp. 350.000.000,-.

Ini merupakan keenam kalinya tersangka “KS” mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY. Sebelumnya, pada tanggal 18 Juli 2023, uang gratifikasi sebesar Rp. 300.000.000,- telah diterima. Kemudian, pada tanggal 1 Agustus 2023, tersangka mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp. 1.300.000.000,-. Pada tanggal 9 dan 15 Agustus 2023, kembali dilakukan pengembalian uang gratifikasi dengan total sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Terakhir, pada tanggal 24 Agustus dan 31 Agustus 2023, tersangka “KS” kembali mengembalikan uang gratifikasi dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 1.100.000.000,- dan Rp. 350.000.000,-.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Total uang gratifikasi yang telah dikembalikan oleh tersangka “KS” kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY mencapai Rp. 4.050.000.000,-. Tersangka “KS” dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga terlibat dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal. Tindakan ini melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara serta Desa Catur Tunggal hingga total sekitar Rp. 2.952.002.940,-. Tersangka juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 4.731.603.640,-.

Tersangka “KS” telah dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 b dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

( Bayu / Kejati )

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *