• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Polsek Tandes Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di 15 TKP

Polsek Tandes Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di 15 TKP

4 Juli 2023
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025
Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

31 Mei 2025
Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

30 Mei 2025
Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

30 Mei 2025
Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

29 Mei 2025
Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

29 Mei 2025
Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

28 Mei 2025
BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

26 Mei 2025
PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

25 Mei 2025
RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

23 Mei 2025
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

21 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Polsek Tandes Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di 15 TKP

oleh admin
4 Juli 2023
di Hukum & Kriminial, Jawa Timur
0
Polsek Tandes Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di 15 TKP
502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

SURABAYA, liputanterkini.co.id – Lagi Lagi Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil Tangkap Tindak pidana Pencurian atau curanmor roda dua , 3 (tiga) pelaku tindak pidana pencurian curanmor.

Tersangka Tiga orang yang berinisial NAA (24) berperan sebagai pencuri, SR (35) sebagai perantara, dan TS (42) sebagai penada.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan 5 Sepeda motor (Supra), No Pol: (Yamaha Vixion)1 HP merek Vivo, 1 HP merek Redmi, 1 tas pinggang berisi KTP, uang Rp. 200.000 sisa hasil penjualan curanmor R2, kaos beserta celana (di pakai tsk saat di TKP Manukan Subur), 12 plat nomor ranmor R2, tas slempang dan dompet.

Kronologi kejadian awalnya pelapor JA memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya diteras rumahnya, kemudian meninggalkannya masuk rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel, hingga akhirnya diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya, dan diduga dicuri orang tidak dikenal sesuai hasil rekaman CCTV rumah.

Atas laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan adanya pelaku dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut, dan akhirnya dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA.

Modus Tersangka NAA melakukan operandi dengan cara mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran, stelah mendapatkan sasaran, sepeda motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari sasaran, kemudian dengan berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian.

Saat telah berhasil membawa lari, NAA menghubungi SR menggunakan handphone dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke SR dikawasan SPBU Karangpoh, selanjutnya NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop, dari hasil penjualan tersebut, NAA mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadi kebutuhan hidup sehari hari.

Setelah membeli Sepeda Motor Hasil pencurian, SR menghubungi TS dan menjual sepeda motor hasil Pencurian tersebut ke TS di Warkop Panggon, dan SR dan mengaku menjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta per unit.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah TS, dari Penggeledahan yang dilakukan di rumah TS, ditemukan banyak Plat No yang mengarah kepada LP Pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes”, ucap Kapolsek Tandes.

Dalam melakukan aksi sasaran Tersangka NAA adalah sepeda motor yang diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel dikontaknya, NAA mengaku melakukan aksinya di 15 TKP diwilayah Kecamatan Tandes diantaranya dikawasan Tubanan, Gadel, Karangpoh, Balongsari, Bibis dan Sikatan.

Atas Perbuatannya Pelaku NAA ditetapkan Pasal 362 KUHP dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun, dan Pelaku SR, TS ditetapkan Pasal 480 KUHP menegaskan bahwa penampung benda curian ini akan diancam penjara maksimal 4 tahun.**

 (IFA)

Tag: Berhasil TangkapCuranmordi 15 TKPPelakuPolsek Tandes
Share201Tweet126Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.