SURABAYA, liputanterkini.co.id – Lagi Lagi Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil Tangkap Tindak pidana Pencurian atau curanmor roda dua , 3 (tiga) pelaku tindak pidana pencurian curanmor.
Tersangka Tiga orang yang berinisial NAA (24) berperan sebagai pencuri, SR (35) sebagai perantara, dan TS (42) sebagai penada.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan 5 Sepeda motor (Supra), No Pol: (Yamaha Vixion)1 HP merek Vivo, 1 HP merek Redmi, 1 tas pinggang berisi KTP, uang Rp. 200.000 sisa hasil penjualan curanmor R2, kaos beserta celana (di pakai tsk saat di TKP Manukan Subur), 12 plat nomor ranmor R2, tas slempang dan dompet.
Kronologi kejadian awalnya pelapor JA memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya diteras rumahnya, kemudian meninggalkannya masuk rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel, hingga akhirnya diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya, dan diduga dicuri orang tidak dikenal sesuai hasil rekaman CCTV rumah.
Atas laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan adanya pelaku dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut, dan akhirnya dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA.
Modus Tersangka NAA melakukan operandi dengan cara mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran, stelah mendapatkan sasaran, sepeda motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari sasaran, kemudian dengan berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian.
Saat telah berhasil membawa lari, NAA menghubungi SR menggunakan handphone dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke SR dikawasan SPBU Karangpoh, selanjutnya NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop, dari hasil penjualan tersebut, NAA mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadi kebutuhan hidup sehari hari.
Setelah membeli Sepeda Motor Hasil pencurian, SR menghubungi TS dan menjual sepeda motor hasil Pencurian tersebut ke TS di Warkop Panggon, dan SR dan mengaku menjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta per unit.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah TS, dari Penggeledahan yang dilakukan di rumah TS, ditemukan banyak Plat No yang mengarah kepada LP Pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes”, ucap Kapolsek Tandes.
Dalam melakukan aksi sasaran Tersangka NAA adalah sepeda motor yang diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel dikontaknya, NAA mengaku melakukan aksinya di 15 TKP diwilayah Kecamatan Tandes diantaranya dikawasan Tubanan, Gadel, Karangpoh, Balongsari, Bibis dan Sikatan.
Atas Perbuatannya Pelaku NAA ditetapkan Pasal 362 KUHP dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun, dan Pelaku SR, TS ditetapkan Pasal 480 KUHP menegaskan bahwa penampung benda curian ini akan diancam penjara maksimal 4 tahun.**
(IFA)