KARANGASEM, Liputan Terkini – Fenomena parkir sembarangan masih sering terjadi, seperti yang dilakukan beberapa oknum sopir truk yang parkir di badan jalan di area Kangkaang di bawah bukit Berina, di Dusun Kangkaang, Desa Kertamandala.
Padahal tindakan ini melanggar hukum karena dianggap melanggar ketertiban lalu lintas yang sudah diatur oleh ketentuan peraturan berlau lintas.
Hal ini juga sering dikeluhkan warga pengguna jalan karna mengganggu aktipitas dijalan dan berpotensi terjadi macet dan laka lantas atau dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Menindaklanjuti hal itu Kapolsek Abang Polres Karangasem menerjunkan personilnya yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Abang Iptu I Nyoman Karianto untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kemacetan dan kecelakaan berlalu lintas, dengan melakukan penertiban kepada para oknum sopir truk yang parkir di jalan raya kangkang, Sabtu (11/03/2023) saat berpatroli.
Kemudian melakukan teguran agar parkir kendaraan di rest area Kangkaang yang sudah disediakan pemerintah.
“Padahal sudah disediakan rest area oleh pemerintah, tapi mereka masih saja melanggar,” Ujar Karianto.
Ditemui secara terpisah Kapolsek Abang AKP I Ketut Anyar Wijana, S.H., mengatakan bahwa tak sedikit penyebab kecelakaan akibat banyaknya parkir liar. Selain itu, perjalanan pengendara juga akan terganggu sehingga timbul kemacetan apabila banyak kendaraan diparkir sembarangan.
Dikatakan bahwa Polsek Abang sudah sering melakukan peneguran kepada oknum sopir yang melanggar dan tentunya akan kami tindak tegas jika masih ada yang melanggar.
Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000,.
“Jika masih ada yang melanggar akan kami tindak tegas, sesuai ketentuan undang undang yang berlaku,” tegas Kapolsek Abang.**
(Echa/Hms)