PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ratusan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemusnahan tersebut digelar di Kantor BNNP Kalteng di Palangka Raya pada Rabu (11/3/2026).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Mada Roostanto, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, serta organisasi masyarakat dan wartawan.
Dalam keterangannya, Mada Roostanto menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Februari 2026 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan satu orang tersangka dari kalangan masyarakat umum.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat bruto 1.830,89 gram serta pil ekstasi sebanyak 786 butir dengan berat 305,76 gram,” ujarnya.
Namun, setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pengujian laboratorium, jumlah narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat bruto 1.773,65 gram dan pil ekstasi atau MDMA seberat 283,55 gram.
BNNP Kalteng menyebutkan seluruh barang bukti tersebut telah melalui pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine serta MDMA.
Kedua zat tersebut termasuk dalam kategori narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mada Roostanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen BNN bersama aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(Eman Supriyadi)














