• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Eksistensi PSHT Trenggalek Resmi Diakui sebagai Organisasi Masyarakat oleh Bakesbangpol

Eksistensi PSHT Trenggalek Resmi Diakui sebagai Organisasi Masyarakat oleh Bakesbangpol

31 Juli 2025

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Eksistensi PSHT Trenggalek Resmi Diakui sebagai Organisasi Masyarakat oleh Bakesbangpol

oleh admin
31 Juli 2025
di Jawa Timur, Lintas Daerah
0
Eksistensi PSHT Trenggalek Resmi Diakui sebagai Organisasi Masyarakat oleh Bakesbangpol
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

TRENGGALEK, liputanterkini.co.id |
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek kini resmi tercatat sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Trenggalek. Pengakuan ini diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, menandai langkah penting PSHT dalam memperkuat eksistensi dan kiprahnya di tengah masyarakat.

Pencatatan resmi dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah pengurus PSHT Cabang Trenggalek menyerahkan dokumen legalitas berupa Surat Keputusan dari Kementerian Hukum (Kemenkum RI) dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung ke kantor Bakesbangpol yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

Surat Keputusan tersebut juga mengukuhkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT secara Nasional, sementara Teguh Wahyudi dipercaya sebagai Ketua PSHT Cabang Trenggalek. Dengan struktur kepengurusan yang jelas ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan memperlancar berbagai aktivitas organisasi di tingkat daerah.

Teguh Wahyudi menyampaikan harapan besar agar legalitas resmi ini dapat menjadi pemicu soliditas dan kebersamaan anggota PSHT Trenggalek. “Dengan pengakuan pemerintah, kami berharap PSHT Trenggalek semakin guyub, rukun, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Pengakuan resmi dari pemerintah ini menjadi tonggak bersejarah sekaligus motivasi bagi PSHT untuk terus aktif berperan dalam pembangunan sosial dan budaya di Kabupaten Trenggalek. Dengan fondasi yang semakin kuat, PSHT siap menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dan berdaya saing.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Saeroni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek. Dokumen legalitas yang diserahkan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan dinyatakan valid serta resmi tercatat di Kementerian Hukum (Kemenkum RI). Hal ini menjadi langkah penting dalam menguatkan status PSHT sebagai organisasi masyarakat yang sah di daerah.

Saeroni menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, setiap organisasi masyarakat yang sudah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham wajib melaporkan struktur kepengurusannya kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan administrasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap ormas agar berjalan sesuai aturan dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Sebelumnya, kata Saeroni, terdapat dualisme kepengurusan PSHT yang melapor ke Kesbangpol Kab. Trenggalek. Namun, keduanya belum mendapat pengakuan resmi, sehingga belum tercatat secara sah. Situasi ini sempat menimbulkan kebingungan terkait kepengurusan yang legal dan diakui oleh pemerintah.

Kini, setelah melalui proses administrasi yang lengkap dan pengesahan resmi, hanya satu kepengurusan PSHT yang tercatat sah di Bakesbangpol, yaitu di bawah pimpinan Teguh Wahyudi. “Kalau dari Kemenkum ini satu dan sekarang tercatat satu kepengurusan di Kesbangpol. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan dan memastikan organisasi berjalan sesuai aturan,” tutup Saeroni. ( Rls/Fen )

Tag: BakesbangpolEksistensi PSHT TrenggalekOrganisasi MasyarakatPSHT Trenggalek Resmi
Share203Tweet127Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.