BLITAR, liputanterkini.co.id | Menyambut peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada 21 Juli 2025 mendatang di Klaten oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Seluruh masyarakat perkoperasian di Indonesia menyambut dengan penuh semangat dan penuh asa untuk kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Momen bersejarah peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengusung tagline ” Bangun Koperasi Desa, Indonesia Jaya ” yang diinisiasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian pangan dan ekonomi desa berbasis koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih Gaprang pasca peringatan Hari Koperasi Indonesia ke – 78 dan sekaligus Tasyakuran serta peluncurannya di Kabupaten Blitar yg telah dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025 oleh Bupati Blitar yang dilaksanakan di Pendopo Sasana Adi Praja telah siap beroperasi dan mengembangkan usaha yang telah diprogramkan.
Asharul Fahruda, ST Kepala Desa Gaprang memberikan penjelasan secara gamblang bahwa ” Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program dari pemerintah Pusat yang dilaksanakan di masing desa/kelurahan yang jumlahnya lebih dari 80.000 yang dibentuk diseluruh desa/kelurahan di Indonesia.
Koperasi Desa dibentuk dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang pembentukannya dilaksanakan dalam Musyawarah Desa Khusus/Musdesus di Desa Gaprang pada bulan Juni.
Alhamdulillah sudah terbentuk melalui proses musyawarah secara demokratis. Koperasi Desa Merah Putih Gaprang telah terpilih kepengurusan kandidat – kandidat yang memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun desa melalui koperasi ini, Dalam pelaksanakan Musdesus itu melibatkan Pemerintah Desa Gaprang, BPD, RT/RW, kelompok perempuan, kelompok tani Gapoktan, pemuda dan kelompok – kelompok dari berbagai usaha yang di Desa Gaprang sejumlah 100 orang, ” jelas Kades yang murah senyum ini.
Asharul menambahkan bahwa ” Yang pertama Kepala Desa secara otomatis atau ex-officio sebagai pengawas koperasi bersama tokoh masyarakat yakni dari tiga pengawas dimana ada pengawas dari keterwakilan perempuan dari unsur pengusaha, dan dalam postur pengurus merupakan menjadi wakilnya serta kesemua nama – nama pengurus didaftarkan untuk mendapatkan badan hukum koperasi., ” tambahnya.
Yang kedua ada kebijakan dari Kementerian Keuangan bahwa ” Untuk mencairkan Dana Desa tahap kedua wajib Kepala Desa menanda – tangani surat pernyataan diatas meterei untuk mau memberikan modal awal kepada koperasi desa tetapi secara besarannya belum ditentukan menunggu Permenkeu, dan dalam surat pernyataan dinyatakan APBDes boleh digunakan untuk modal awal koperasi desa dan sifatnya baru kesanggupan atau mengijinkan. Untuk kewajiban desa memberikan kesanggupan modal awal melalui anggaran APBDes dari empat sumber dan terkait besarannya menunggu Permenkeu, ” pungkasnya. ( Fen/Red )