BANYUWANGI – liputanterkini.co.id |
_”Forum Anak Bangsa Menggugat Akan berencana menggelar aksi demo di depan kantor Bupati dengan membawa berbagai macam spanduk agar mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung”_.
Sebagian besar negara di dunia telah mengkategorikan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ). Sejalan dengan sebutan itu, di beberapa negara telah melakukan upaya luar biasa dalam rangka memerangi korupsi termasuk menghukum berat pelaku korupsi sampai dengan pemberlakuan hukuman mati.
Tetapi dalam perkembangannya di Negara Indonesia justru malah sebaliknya, salah satu contoh pemberian keringanan pengurangan hukuman sampai dengan pemberian grasi oleh Presiden.
Upaya negara untuk memberantas korupsi, dinilai beberapa pihak terkesan tebang pilih dan sangat lamban, hal ini membuat masyarakat dan aktifis mencari jalan yang kadang dianggap ektrim dalam menyalurkan aspirasi berkaitan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada beberapa tahun terakhir masyarakat mulai memanfaatkan media sosial dalam menyalurkan pikiran kritisnya, seiring dengan makin rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum termasuk penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Berkaitan maraknya isu korupsi di tubuh pemerintah kabupaten Banyuwangi, muncul beberapa spanduk di beberapa tempat di dalam kota Banyuwangi yang menarik untuk dicermati. Salah satu aktifis senior di Banyuwangi Edy Gempur memberikan tanggapan terhadap spanduk-spanduk yang terpasang di beberapa sudut kota.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi kepada KPK dan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Banyuwangi, modusnya adalah penerimaan suap dan gratifikasi. Ada unsur swasta yang kami sebut dalam laporan kami sekitar 10 orang yang berperan sebagai pemberi suap, dan sekitar 6 orang ASN, dan 3 tokoh sentral yang berperan sebagai pengatur dan penerima suap”, terang Edy.
Kami akan secara masif membuat laporan dan langkah-langkah lain seperti pemasangan spanduk/bener dengan tujuan sebagai bentuk sosialisasi serta upaya pendekatan psikologis agar aparat penegak hukum khususnya KPK dan Kejaksaan Agung dapat tergerak secepatnya menangani kasus dugaan korupsi di Banyuwangi, tambahnya.
Akhir-akhir ini kami sangat kecewa dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Padahal kalau kita mau jujur telinga kita semua mendengar hiruk pikuk dugaan permufakatan jahat dan monopoli besar-besaran menjadi tradisi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kita ini.
Kami sangat meyakini pada saatnya pesta pasti berakhir. Dalam waktu dekat kami juga berencana turun jalan untuk mendorong tumbuhnya pemahaman di masyarakat tentang bahayanya korupsi. Karena korupsi bisa menimbulkan dampak yang sangat buruk pada segala bidang dalam kehidupan masyarakat bernegara”, pungkas Edy.**
(IRA)