Jakarta – liputanterkini.co.id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menepis isu negatif terkait PT. Ratansha Purnama Abadi yang disebut terlibat dalam pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. BPOM memastikan bahwa pabrik tersebut tidak pernah diajukan ke pengadilan dan tetap beroperasi sesuai regulasi.
Dalam keterangan resminya pada Selasa, 18 Maret 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa tuduhan terhadap PT. Ratansha tidak memiliki dasar fakta.
“Pabrik ini tidak pernah teridentifikasi sebagai pemasok merkuri maupun menghadapi proses hukum terkait pelanggaran regulasi. Informasi yang beredar adalah keliru dan berpotensi merugikan,” jelas Taruna.
Menanggapi isu tersebut, PT. Ratansha juga mengeluarkan klarifikasi resmi berdasarkan pernyataan BPOM:
Tidak Ada Kasus Hukum dengan BPOM
Informasi yang menyebutkan BPOM telah menggugat PT. Ratansha dua kali di pengadilan adalah tidak benar. Tidak ada proses hukum yang berlangsung terkait pabrik ini.
Ratansha Tidak Terlibat dalam Penggunaan Merkuri
BPOM telah memastikan bahwa pabrik ini tidak menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksinya dan telah memenuhi seluruh regulasi keamanan.
Pabrik Tetap Beroperasi dan Tidak Ditutup
Isu penutupan pabrik akibat pelanggaran bahan berbahaya dibantah oleh BPOM. PT. Ratansha tetap beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai perusahaan yang memproduksi kosmetik, obat, dan suplemen kesehatan, PT. Ratansha berkomitmen menjaga standar mutu dan keamanan produk.
BPOM mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk melalui Aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.cekbpom.pom.go.id. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat. (Tim)