• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019

Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019

5 Februari 2025

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Desember 5, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019

oleh admin
5 Februari 2025
di Hukum & Kriminial
0
Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019
566
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

OGAN ILIR – liputanterkini.co.id | Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Tahun Anggaran 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, didampingi Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, saat press rillis di Kejaksaan Negri Ogan Ilir pada Rabu (5/2/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni Junaidi, selaku Pengguna Anggaran (PA), dan AI, selaku penyedia jasa dari CV Musi Persada Lestari.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Gita Ramdani.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.

Kasus ini, Ungkap Gita bermula dari proyek peningkatan jalan yang didanai APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.

Proyek tersebut tertuang dalam DPA SKPD Nomor 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dan nilai HPS sebesar Rp 1.999.540.310. Pelaksana proyek adalah CV Musi Persada Lestari.

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 01/LHP/XXI/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 894.milyar lebih. Angka ini mencerminkan hampir separuh dari total anggaran proyek yang diduga diselewengkan.

Kedua tersangka akan  limpahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk kemudian menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.

Selain menetapkan tersangka, Assarofi bahwa telah ada pengembalian dana sebesar lebih dari Rp 200 juta yang dilakukan dalam beberapa kali pembayaran. Meski demikian, upaya penyidik masih terus berlanjut.

“Langkah selanjutnya adalah menyelusuri aset milik para tersangka untuk menutupi kerugian negara,” lanjut Assarofi. (IRH)

Tag: Kejari OIKorupsiTetapkan Dua Tersangka
Share226Tweet142Share57Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.