OGAN ILIR – liputanterkini.co.id | Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Tahun Anggaran 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, didampingi Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, saat press rillis di Kejaksaan Negri Ogan Ilir pada Rabu (5/2/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Junaidi, selaku Pengguna Anggaran (PA), dan AI, selaku penyedia jasa dari CV Musi Persada Lestari.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Gita Ramdani.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.
Kasus ini, Ungkap Gita bermula dari proyek peningkatan jalan yang didanai APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.
Proyek tersebut tertuang dalam DPA SKPD Nomor 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dan nilai HPS sebesar Rp 1.999.540.310. Pelaksana proyek adalah CV Musi Persada Lestari.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 01/LHP/XXI/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 894.milyar lebih. Angka ini mencerminkan hampir separuh dari total anggaran proyek yang diduga diselewengkan.
Kedua tersangka akan limpahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk kemudian menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Selain menetapkan tersangka, Assarofi bahwa telah ada pengembalian dana sebesar lebih dari Rp 200 juta yang dilakukan dalam beberapa kali pembayaran. Meski demikian, upaya penyidik masih terus berlanjut.
“Langkah selanjutnya adalah menyelusuri aset milik para tersangka untuk menutupi kerugian negara,” lanjut Assarofi. (IRH)