• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019

Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019

5 Februari 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

19 Mei 2025
Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

18 Mei 2025
Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

17 Mei 2025
Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

16 Mei 2025
Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

16 Mei 2025
Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

15 Mei 2025
Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

13 Mei 2025
Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

10 Mei 2025
Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

9 Mei 2025
Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Selasa, Mei 20, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019

oleh admin
5 Februari 2025
di Hukum & Kriminial
0
Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019
558
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

OGAN ILIR – liputanterkini.co.id | Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Tahun Anggaran 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, didampingi Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, saat press rillis di Kejaksaan Negri Ogan Ilir pada Rabu (5/2/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni Junaidi, selaku Pengguna Anggaran (PA), dan AI, selaku penyedia jasa dari CV Musi Persada Lestari.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Gita Ramdani.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.

Kasus ini, Ungkap Gita bermula dari proyek peningkatan jalan yang didanai APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.

Proyek tersebut tertuang dalam DPA SKPD Nomor 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dan nilai HPS sebesar Rp 1.999.540.310. Pelaksana proyek adalah CV Musi Persada Lestari.

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 01/LHP/XXI/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 894.milyar lebih. Angka ini mencerminkan hampir separuh dari total anggaran proyek yang diduga diselewengkan.

Kedua tersangka akan  limpahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk kemudian menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.

Selain menetapkan tersangka, Assarofi bahwa telah ada pengembalian dana sebesar lebih dari Rp 200 juta yang dilakukan dalam beberapa kali pembayaran. Meski demikian, upaya penyidik masih terus berlanjut.

“Langkah selanjutnya adalah menyelusuri aset milik para tersangka untuk menutupi kerugian negara,” lanjut Assarofi. (IRH)

Tag: Kejari OIKorupsiTetapkan Dua Tersangka
Share223Tweet140Share56Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.