MEDAN – liputanterkini.co.id | Perjuangan panjang berproses perkara ± 3 tahun 9 bulan Nurmala Cihouta Ginting dan tim penasehat hukumnya mengawal Laporan Polisi Nomor : LP/1933/X/2020/SUMUT/SPKT tanggal 07 Oktober 2020 dan berakhir pada tanggal 28 Juni 2024 dengan hasil yang memuaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang didalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 762 PK/Pid.Sus/2024, yang pada pokoknya majelis Hakim Agung berpendapat dan menyatakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 tanggal 21 maret 2024 yang menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana tersebut dinyatkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan pertimbangan bahwa unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan” dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentan Peraturan Hukum Pidana tersebut dapat menjadi pasal karet yang dapat menciptakan ketidak pastinya hukum.
Bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut terang dan jelas bahwa terhadap perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana in casu tidak dapat dipersalahkan dan dituntut dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bahwa dengan demikian permohonan peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan Kembali tersebut dikabulkan.
Terhadap putusan tersebut, Nurmala CIhouta Ginting dan tim penasehat hukumnya pada tanggal 21 Oktober 2024 dan tanggal 04 November 2024 telah melayangkan surat permohonan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 762 PK/Pid.Sus/2024 kepada Kejaksaan Tinggi Medan dan karena tidak ditanggapi dan/atau sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo. Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 95 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menerangkan bahwa tuntutan ganti kerugian dapat diajukan melalui persidangan praperadilan di pengadilan negeri akibat adanya tindakan yang merugikan pada tingkat: Penyidikan di Kepolisian, Penuntutan di Kejaksaan, dan Peradilan di Pengadilan.
Nurmala Cihouta Ginting dan tim penasehat hukumnya sebagai Pemohon, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 telah mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Jl. Sisingamangaraja No. 60, Kota Medan, Sumatera Utara sebagai Termohon I, Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq. Kejaksaan Negeri Medan, Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233 sebagai Termohon II dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Gedung Djuanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 sebagai Termohon III di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus dengan Nomor: 02/Pid.Pra/2025/PN MDN.
Adapun tuntutan ganti rugi yang diajukan Nurmala Cihouta Ginting dan tim penasehat hukumnya adalah Total kerugiaan keseluruhannya adalah Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) yaitu operasional pendampingan mulai dari penyidikan sampai dengan putusan peninjauan kembali + Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu operasional dan akomodasi selama 3 kali pulang pergi ke jakarta + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yaitu operasional fotocopy berkas selama prose berperkara + Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yaitu pendapatan yang hilang selama ± 3 tahun 9 bulan = 45 bulan proses berperkara = Rp. 227.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan mengembalikan barang bukti berupa: Akun Facebook atas nama NURMALA CIHOUTA GINTING; 1 (satu) print out screenshot postingan akun Facebook atas nama NURMALA CIHOUTA GINTING; 1 (satu) Unit handphone Samsung galaxy J4 warna hitam dengan imei 1 slot: 358489022746729, imei slot 2 : 358490092746727; 1 (satu) unit simcard nomor 0813 6247 4677; yang sempat disita oleh Jaksa Pentunt Umum, serta tidak lupa menuntut untuk Memulihkan hak Nurmala Cihouta Ginting dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan mencoret nama NURMALA CIHOUTA GINTING dari daftar nama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Atas didaftarkannya permohonan praperadilan ini, Nurmala Cihouta Ginting dan tim penasehat hukumnya berharap agar Kepala Pengadilan Negeri Medan Kelas I A khusus untuk segera membuka persidagan dan mengabulkan permohonan tersebut agar kedepan apa yang dialami Nurmala Cihouta Ginting selaku Advokat dan penggiat lingkungan hidup menjadi motifasi positif bagi rekan-rekan diluar sana yang masih giat menjaga lingkungan yang lebih sehat dan lebih baik lagi.**
(Tim)