SAMPANG – liputanterkini.co.id | Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan seorang tersangka berinisial F. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono bersama Kasat Reskrim AKP Sefril Selfianto, dijelaskan bahwa tersangka, seorang wiraswasta berusia 47 tahun asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, diketahui menampung tiga calon korban yang rencananya akan dikirim secara ilegal ke Arab Saudi.
Para korban, yang merupakan warga Lombok Barat, NTB, telah berada di rumah tersangka selama satu hingga tiga bulan sebelum akhirnya diselamatkan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka mendapatkan korban melalui perantara yang kini berstatus buron, berinisial B dan M. Para korban diduga “dibeli” seharga Rp. 15 juta per orang untuk kemudian dijual ke negara tujuan dengan harga sekitar Rp. 40 juta.
Tersangka diketahui menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan diberangkatkan secara legal sebagai pekerja migran Indonesia dengan biaya gratis. Namun, faktanya, proses pemberangkatan dilakukan secara ilegal menggunakan visa wisata, bukan visa kerja seperti yang dijanjikan.
Kapolres Sampang menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, tergantung pada pasal yang dikenakan. (Aang)