SAMPANG – liputanterkini.co.id | Satuan Resese Kriminal Polres Sampang menggelar konferensi press kasus pengrusakan, penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Madulang di halaman apel belakang Mapolres sampang.
AKP Sigit menjelaskan satu pelaku inisial U 41 tahun dan sudah P21, diamankan pada tanggal 23 Agustus 2024, setelah mendapat laporan dari korban atau pelapor inisial SM warga desa Madulang, kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Selasa (22/10/2024).
AKP Sigit Nursiyo dwiyogo mengungkapkan, tersangka inisial “U” masuk ke dalam rumah SM saat insiden perusakan. Pelaku
Pengrusakan pada tanggal 21 Oktober 2024 sudah dilimpahkan beserta barang bukti ke kejaksaan Negeri Sampang dan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Saat masuk ke rumah korban, pelaku itu membawa balok kayu, pentungan dan menghancurkan fasilitas rumah, seperti meja, pot, kursi plastik dan sebagainya. Itu berdasarkan bukti yang kami miliki,” ungkapnya.
Selanjutnya kata AKP Sigit Nursiyo, Satreskrim melakukan penangkapan kembali terhadap DPO yang berjumlah 8 orang. Dari 8 orang tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 15:00 WIB. Satreskrim melakukan Penangkapan terhadap Inisial “A”.
“Dan dari hasil penangkapan tersebut dilakukan interogasi, dari keterangan saksi dan bukti-bukti tersangka membenarkan terkait kejadian tersebut dan sesuai bukti maupun rekaman video yang dimiliki oleh penyidik tersangka juga membenarkan tentang kejadian tersebut.” tutupnya.
(Aang)