• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
LBH RENAKTA Perwakilan Aceh Soroti Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak Yatim di Bireuen

LBH RENAKTA Perwakilan Aceh Soroti Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak Yatim di Bireuen

6 Oktober 2024
Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

13 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

12 Juni 2025
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

11 Juni 2025
Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

11 Juni 2025
Misteri! Dalang Pengrusakan Lahan HGU PTPN I Regional 5 Kaligedang Belum Terungkap

Misteri! Dalang Pengrusakan Lahan HGU PTPN I Regional 5 Kaligedang Belum Terungkap

7 Juni 2025
Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

5 Juni 2025
LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

3 Juni 2025
UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

3 Juni 2025
Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

3 Juni 2025
MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

2 Juni 2025
Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1 Juni 2025
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, Juni 15, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

LBH RENAKTA Perwakilan Aceh Soroti Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak Yatim di Bireuen

oleh admin
6 Oktober 2024
di Aceh, Opini
0
LBH RENAKTA Perwakilan Aceh Soroti Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak Yatim di Bireuen
544
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BIRUEUN – liputanterkini.co.id | LBH RENAKTA Bakti Nusantara  Perwakilan Aceh menyoroti putusan majelis hakim  Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas vonis bebas terdakwa kasus pencabulan terhadap anak yatim dibawah umur.

Adapun pelaku diketahui berinisial MBY (76) sebelumnya diputus bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen nomor : 3/JN/MS/2024/MS.Bir yang diucapkan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada 24 September 2024.

Ketua LBH RENAKTA Bakti Nusantara Perwakilan Aceh Saiful Amri mengecam putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim telah mencederai rasa keadilan,  karena fakta persidangan telah menunjukkan bukti-bukti pencabulan yang dialami korban. Dalam visum et repertum menyatakan bahwa selaput dara korban robek arah pukul 2,5 dan pukul 8 dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

Putusan ini menyedihkan sekali karena disebutkan alat buktinya kurang di mana hasil visum korban tidak bisa dijadikan alat bukti atau pertimbangan putusan. Ini kan sangat menyedihkan karena hasil visum mengatakan jelas adanya tindakan asusila,” ujar Saiful, Minggu (6/10/2024).

“Namun masa bukti penting seperti itu tidak dipertimbangkan?. Saya dengan tegas minta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi atas putusan hakim tersebut,” tukasnya.

Untuk itu, Saiful mendukung kejaksaan Negeri Bireuen yang membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan kasasi demi memperjuangkan hak korban.

“Hak korban harus diperjuangkan, tidak bisa diam saja menerima hasil keputusan tersebut. Karenanya, saya sangat mendukung upaya kejaksaan negeri Bireuen yang sedang kembali melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung melalui pengajuan kasasi,” jelasnya.

Aktivis Anak ini juga mengajak masyarakat perlu turut memantau demi memastikan terwujudnya keadilan bagi korban anak yatim tersebut.

“Kita harus kawal bersama keadilan untuk korban, jangan sampai putusan seperti ini membuat para korban pencabulan merasa tidak terlindungi dengan baik,” tandas Saiful.

(Tim)

Tag: Anak Yatimdi BireunDibawah UmurKasus PencabulanLBH RENAKTAPerwakilan AcehPutusan BebasSorotiTPKS
Share218Tweet136Share54Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.