OGAN ILIR – liputanterkini.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu, barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi menerangkan, ada 294 gram sabu yang dimusnahkan.
“Barang bukti sabu ini dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke saluran air,” kata Eben di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (3/10/2024).
Pada pemusnahan barang bukti narkoba ini melibatkan Pemkab Ogan Ilir, Polres, BNN dan instansi lainnya.
Eben menegaskan, pemusnahan sabu ini juga berbarengan dengan barang bukti narkoba lainnya berupa 11 gram pil ekstasi.
“Yang jelas, pemusnahan ini untuk menghindari penumpukan, kehilangan dan penyalahgunaan barang bukti tindak pidana,” jelas Eben.
Selain narkoba, barang bukti lainnya juga yang dimusnahkan yakni 34 bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api, 11 butir amunisi dan beberapa unit handphone.
Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari 111 perkara sejak periode Desember 2023 hingga September 2024.
Eben menegaskan, Kejaksaan serius dalam penanganan perkara.
Salah satu wujudnya yakni pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan secara terbuka.
“Sehingga tidak ada dusta. Seperti pemusnahan sabu dan ekstasi, tujuannya biar pengguna, pecandu narkoba tahu kalau barang seperti itu tidak ada gunanya,” kata Eben menegaskan.*
(IRH)