• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Kajari Ogan Ilir Ingatkan Pengguna Narkoba..! 294 Gram Sabu dan Pil EkStasi Dimusnahkan

Kajari Ogan Ilir Ingatkan Pengguna Narkoba..! 294 Gram Sabu dan Pil EkStasi Dimusnahkan

3 Oktober 2024
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
Momen Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Polda Jateng, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Momen Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Polda Jateng, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, November 9, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kajari Ogan Ilir Ingatkan Pengguna Narkoba..! 294 Gram Sabu dan Pil EkStasi Dimusnahkan

oleh admin
3 Oktober 2024
di Unggulan
0
Kajari Ogan Ilir Ingatkan Pengguna Narkoba..! 294 Gram Sabu dan Pil EkStasi Dimusnahkan
522
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

OGAN ILIR – liputanterkini.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu, barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi menerangkan, ada 294 gram sabu yang dimusnahkan.

“Barang bukti sabu ini dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke saluran air,” kata Eben di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (3/10/2024).

Pada pemusnahan barang bukti narkoba ini melibatkan Pemkab Ogan Ilir, Polres, BNN dan instansi lainnya.

Eben menegaskan, pemusnahan sabu ini juga berbarengan dengan barang bukti narkoba lainnya berupa 11 gram pil ekstasi.

“Yang jelas, pemusnahan ini untuk menghindari penumpukan, kehilangan dan penyalahgunaan barang bukti tindak pidana,” jelas Eben.

Selain narkoba, barang bukti lainnya juga yang dimusnahkan yakni 34 bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api, 11 butir amunisi dan beberapa unit handphone.

Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari 111 perkara sejak periode Desember 2023 hingga September 2024.

Eben menegaskan, Kejaksaan serius dalam penanganan perkara.

Salah satu wujudnya yakni pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan secara terbuka.

“Sehingga tidak ada dusta. Seperti pemusnahan sabu dan ekstasi, tujuannya biar pengguna, pecandu narkoba tahu kalau barang seperti itu tidak ada gunanya,” kata Eben menegaskan.*
(IRH)

Tag: 294 Esktasi294 Gram SabuDimusnahkanIngatkan Pengguna NarkobaKajari Ogan Ilir
Share209Tweet131Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.