ACEH BARAT – liputanterkini.co.id | Sebagaimana di beritakan www.rri.co.id sebelumnya, bahwa salah seorang santri pondok pesantren Darul Hasanah di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat diduga telah di siram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren.
Peristiwa itu pun viral di media sosial di Aceh karena kondisi tubuh korban yang mengalami perih, memerah dan bengkak – bengkak.
Kabar yang beredar, korban mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan oleh perempuan berinisial NN yang merupakan istri dari Pimpinan Pesantren Darul Hasanah tersebut. Korban mendapati perlakuan itu sebagai sanksi karena dituduh melakukan pelanggaran di lingkungan pesantren.
Akibat kejadian tersebut, kini santri yang duduk di bangku SMP itu harus menjalani perawatan dari keluarganya. Tak pelak peristiwa yang menggegerkan jagat maya itu pun mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Marnita, ibu kandung korban, menyampaikan, bahwa anak kandungnya mengalami dugaan kekerasan hingga harus dirawat.
“Anak saya disiram dengan air cabai oleh NN istri dari Pimpinan Pesantren Darul Hasanah karena dia dituduh melanggar aturan pesantren. Kejadiannya kemarin sore hari Senin di pesantren,” Kata Marnita kepada wartawan.
Akibat kejadian tersebut badan anaknya mengalami bengkak-bengkak karena kepanasan setelah disiram dengan air cabai, dan kini dirawat di rumah nenek korban.
Kejadian ini, juga telah membuat anaknya menjadi trauma akibat dugaan kekerasan itu. “Kejadian ini sudah kami laporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Pante Ceureumen,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Bagus Abu Bakar, Ketua LBH RENAKTA Bakti Nusantara menyampaikan keprihatinannya.
“Melihat dari unggahan video yang beredar, korban nampak sangat tersiksa dengan kondisinya, pelaku benar-benar keji dan tidak berprikemanusiaan, apapun kesalahan seorang santri di ponpes, seharusnya tidak di perlakukan kejam seperti itu, ucap Bagus.
Kepada penyidik Polsek Pante Ceureumen yang menerima laporan atas penganiayaan tersebut, saya berharap untuk bekerja profesional, jangan pandang bulu. Pelaku layak di hukum seberat-beratnya, agar menjadikan efek jera dan tidak pernah akan terulang kepada korban lainnya, pungkasnya.*
(Tim)