• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Bukti Kepemilikan Sah, Eksekusi Tanah dan Rumah Warga Desa Gesikan Tetap Dilakukan PN Tulungagung 

Bukti Kepemilikan Sah, Eksekusi Tanah dan Rumah Warga Desa Gesikan Tetap Dilakukan PN Tulungagung 

12 September 2024

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Bukti Kepemilikan Sah, Eksekusi Tanah dan Rumah Warga Desa Gesikan Tetap Dilakukan PN Tulungagung 

oleh admin
12 September 2024
di Jawa Timur, Peristiwa
0
Bukti Kepemilikan Sah, Eksekusi Tanah dan Rumah Warga Desa Gesikan Tetap Dilakukan PN Tulungagung 
820
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

TULUNGAGUNG –  liputanterkini.co.id | Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan tanah milik warga Dusun Krajan Desa Gesikan di Kabupaten Tulungagung diwarnai isak tangis dari keluarga dan dalam suasana panas dan tegang. Pemilik rumah Jihamam sang pemilik sah menolak eksekusi dan bersikukuh mempertahankan aset tanah dan rumahnya yang secara hukum sah dimiliki karena memiliki Sertifikat Hak Milik/SHM dan menempatinya.

Dua objek yang dieksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 427 m2 dan tanah seluas 533 m2 atas permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Markidi warga Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pihak PN Tulungagung memerintahkan eksekusi berdasarkan risalah lelang KPKLN Malang dan pemilik tanah dan rumah melalui Kuasa Hukum nya menolak dilakukan eksekusi karena merasa memiliki dokumen kepemilikan yang sah berupa sertfikat, hal ini yang memicu debat antara pihak pihak Kuasa Hukum dan pihak dari PN Tulungagung, bahkan Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum turun langsung ikut memediasi jalannya perdebatan. Jalannya proses eksekusi yang dikawal oleh aparat keamanan dari Polisi dan TNI berjaga – jaga dan menutup jalan desa dan mengalihkan arus lalu lintas.

Dari pantauan lapangan pihak pemilik tanah dan rumah Jihamam bersama Kuasa Hukumnya tetap menolak eksekusi  dengan berdiri didepan pintu utama rumahnya menghalangi petugas pengadilan yang akan membongkar paksa rumahnya.

” Yang tidak berkepentingan silahkan keluar, ini rumah hak milik saya ,” sambil menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan rumahnya. Jihamam lalu diamankan oleh polisi yang mengawal petugas PN yang akhirnya bisa membuka paksa pintu utama dan menyuruh para tukang untuk membuka gembok bagian depan rumah.

Kuasa Hukum Jihamam, Fayakun, SH mengatakan bahwa kliennya adalah korban ketidak – pastian hukum, dimana Jihamam tetap sebagai pemilik sah jika sertifikat hak milik belum dibatalkan.
” Putusan pengadilan menurut versi pemohon itu sah, nanti kepastian hukumnya bagaimana yang nanti ujung – ujungnya membutuhkan sertifikat pemilikan arahnya.

Sehingga seharusnya pemohon itu setelah adanya putusan pengadilan yang mengatakan jual beli yang dilakukan oleh klien saya itu misalnya tidak sah nah itu sebagai dasar gugatan pembatalan sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional; harusnya dibatalkan dulu. Kalau seperti ini satu kan secara hukum tidak menimbulkan kemanfaatan; putusan pengadilan itu harus ada manfaat dan keadilan,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum pihak pemohon, Sinto Awijiatmoko, SH menjelaskan bahwa ”  Pelaksanaan eksekusi cukup berjalan lumayan yang awal – awalnya alot tetapi masih bisa dilaksanakan dan masih dalam satu sertifikat dan ini masih dalam pengosongan. Setelah yang ini kosong baru sebelahnya ada tanah kosong tinggal tunggu setelah ada perintah dari pengadilan.” urainya.

“Yang dimohonkan dua sertifikat untuk dua objek pengosongan ini. Klien kami membeli lewat lelang. Jadi KPKNL Malang itu membuka lelang online, kita ajukan penawaran dan dari penawaran itu oleh KPKNL dimenangkan. Kalau nilai totalnya saya kurang tau dan untuk awalnya kami tidak tau ( termohon masih memegang sertifikat, Red ). Dari KPKNL sendiri sudah ada suratnya untuk diperbaharui sertifikatnya atau kepada BPN untuk menerbitkan lagi sertifikatnya dan BPN akan melakukan pengukuran ulang dan kami sendiri belum masuk kesana untuk melakukan pengukuran ulang dan tidak pernah melakukan apapun,” tambahnya. ( Hut/Red )

Tag: Bukti Kepemilikan Sahdan RumahOleh PN TulungagungTetap di Laksanakan
Share328Tweet205Share82Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.