Kulonprogo, DIY – Liputanterkini.co.id | Seorang oknum Lurah di Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo, berinisial DYC (33), ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulonprogo atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, menjelaskan bahwa penangkapan DYC bermula dari tertangkapnya seorang berinisial DP terkait kepemilikan narkoba. Dari pemeriksaan terhadap DP, terungkap bahwa ia mendapatkan narkoba dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulonprogo, pada Kamis, 6 Juni 2024.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami mencurigai DYC sebagai pengedar. Pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, kami berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo,” ujar AKP Triatmi Noviartuti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/06/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan DYC, yaitu serbuk yang diduga sabu seberat 0,3 gram, sebuah handphone, dan sepeda motor. Saat diinterogasi, DYC mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari Jawa Tengah.
“DYC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Novi. Dengan penetapan ini, DYC terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kulonprogo dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis haram ini.
( Bayu )