BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Tak dapa di pungkiri, Revitalisasi pasar kota Banyuwangi menuai pro dan kontra dari masyarakat. Bahkan terjadi pembahasan hangat di kalangan aktivis Banyuwangi.
Sementara kita tahu, revitalisasi pasar tradisional merupakan program nasional yang bertujuan untuk mendorong agar pasar tradisional mampu bersaing dengan pasar modern, sehingga mampu meningktkan omset pedagang.
Meningkatkan pelayan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat konsumen, sekaligus menjadikan pasar tradisional sebagai penggerak perekonomian daerah.
Tetapi karena kurangnya sosialisasi sehingga membuat pro & kontra di kalangan masyarakat & pedagang, sementara rencana Revitalisasi pasar tradisional itu akan dibiayai Anggaran Pendapatan & Belanja Nasional ( APBN ).
Dari dampak pro dan kontra di masyarakat, salah satu aktivis anti korupsi Banyuwangi Edy Gempur memberikan tanggapan, “Seharusnya selambat – lambatnya sejak APBN kita tahun 2024 disahkan pada akhir tahun kemarin ( akhir tahun 2023 ) pemerintah daerah sudah mensosialisasikan ke masyarakat dan pedagang secara luas. Bahkan rencana dari bangunan pasar ( Desain ) misalnya gambar desain itu sejak akhir tahun kemarin / awal tahun 2024 itu sudah terpasang di beberapa titik / lokasi, terangnya.
Sehingga ada cukup ruang dimana masyarakat untuk memberikan kritik, saran dan pendapat. Dan keterlibatan masyarakat ( peran serta masyarakat ) dalam pembangunan / revitalisasi pasar itu bisa berjalan, tambahnya.
Banyak sekali program pemerintah yang bertujuan baik, akan tetapi karena kurangnya sosialisasi dan kurangnya peran serta masyarakat dalam kegiatan itu membuat hambatan dalam dalam pelaksanaan kegiatan. Dan ada sisi yang lain, yaitu saat ini modus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah mulai bergeser, kepala daerah sudah pinter, mereka tidak lagi mengkorupsi uang negara ( APBD maupun APBN ) secara langsung.
Ada korupsi yang lebih berbahaya yaitu korupsi kebijakan, yang bisa membunuh rakyat, dan membuat rakyat menderita. Mudah-mudahan kebijakan dalam revitalisasi pasar tradisional itu di dalamnya tidak ada unsur korupsinya, pungkas Edy.** (Ira)