MEDAN – liputanterkini.co.id | Nurmala Cihouta Ginting dan Kuasa Hukumnya ucap Alhamdulilah syukur kepada Allah SWT dan terimakasih kepada Majelis Hakim Agung yang telah memeriksa dan memutus Permohonan Peninjauan Kembali yang sebelumnya di ajukan.
Perkara Nomor: 762 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Juni 2024 itu, dengan putusan yang amarnya adalah “Terpidana NURMALA CIHOUTA GINTING terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu Tindakan pidana;
Melepaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsverolging)”;
Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terpidana NURMALA CIHOUTA GINTING dan Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemerikaan peninjauan Kembali kepada Negara;
Adapun putusan tersebut diketahui setelah NURMALA CIHOUTA GINTING menerima Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024.
Perkara ini bermula adanya postingan di akun Facebook NURMALA CIHOUTA GINTING pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 yaitu “Alhamdulilah Team Advokat bersatu PHLHPN siap mendampingi masyarakat dan menghadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yang terjadi dan dialami.
Team Advokat Bersatu PHLHPN sudah terima surat kuasa khusus masyarakat untk PT Japfa TBK (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman, Saya ingat apa pun yang di tutupi dan disembunyikan yang buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dengan sendiri ini dengan jalan Allah. Janji Allah tetap kejujuran melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi, ucap Nurmala.
Bismillah” kemudian atas postingan tersebut muncul Laporan Polisi Nomor: LP/1933/X/2020/SUMUT/SPKT-II , tanggal 7 Oktober 2020 penyidikan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara mensangkakan NURMALA CIHOUTA GINTING telah melanggar Pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan Hal tersebut sejalan dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.: PDM-41/Eku.2/04/2021.
Sidang tingkat pertama dimulai sejak tanggal 22 April 2021 di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus dengan Nomor Perkara 1487/Pid.Sus/2021/PN Mdn dan pada tanggal 12 Januari 2022 majelis pemeriksa telah memberi putusan yang amarnya adalah:
Menyatakan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyiarkan suatu berita tau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita tau pemberitahuan itu adalah bohong “sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Tedakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Memerintahkan lamanya pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menetukan lain, disebabkan karena si Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Akun Facebook ata nama Nurmala Cihouta Ginting: Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) print out screenshoot postingan akun facebook atas nama Nurmala Cihouta Ginting: Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei 1 Slot: 35849022746729, Imei Slot 2 : 358490092746727;
1 (satu) unit simcard nomor 0813 6247 4677: Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah): Tidak puas dengan putusan tingkat Pengadilan Negeri tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan Akta banding Nomor: 5/Akta.Pid/2022/PN Mdn tanggal 17 Januari 2022, menyerahkan Surat Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2022, kemudian Tim Penasehat Hukum Nurmala Cihouta Ginting telah menerima pemberitahuan tersebut tanggal 26 Januari 2022 dan dilanjutkan dengan penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 28 Januari 2022 kemudian Pada tanggal 30 Maret 2022, Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa perkara Nomor: 296/Pid.Sus/2022/PT. MDN tersebut telah memberi putusan yang amarnya adalah menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan kelas 1 A Khusus tanggal 12 Januari 2022.
Tak puas dengan putusan tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dengan Akta Kasasi Nomor: 62/Akta. Pid/2022/PN. Mdn tanggal 22 Juni 2022, diikuti dengan penyerahan Surat Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum tanggal 27 Juni 2022, kemudian Penasehat Hukum Nurmala Cihouta Ginting pada tanggal 13 Juli 2022 telah menerima surat pemberitahuan kasasi dan tim mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 15 juli 2022 dan pada tanggal 15 Desember 2022 Majelis Hakim Agung RI dalam perkara No. 6521/Pid.Sus/2022 telah memberi putusan yang amarnya adalah “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN tersebut, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah)”.
Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 6521/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan dituangkan di dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada Kop Surat Kejaksaan Negeri Medan.
Nurmala Cihouta Ginting merasa belum terpenuhi rasa keadilannya kemudian pada hari Jumat, 31 Maret 2023 mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang diserahkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan akta Surat Nomor: 62/Akta.Pid/2022/PN. Mdn, pada tanggal 27 Juni 2023 kemudian menyerahkan Memori Peninjauan Kembalinya, pada tanggal 15 Agustus 2023 Jaksa Penuntut Umum juga telah menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali/Pendapat Atas (PK) Terpidana NUrmala Cihouta ginting dan pada tanggal 28 Juni 2024 Majelis Hakim Agung telah mengeluarkan putusan Nomor: 762 PK/Pid.Sus/2024 sebagaimana dijelaskan diawal. (Tim)