• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
JPU Tuntut Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi 8 Bulan Penjara dengan Perintah Ditahan

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi 8 Bulan Penjara dengan Perintah Ditahan

19 Mei 2024
Regulasi P4GN Hanya Pajangan? Bupati Banyuwangi Harus Bertindak Nyata!

Regulasi P4GN Hanya Pajangan? Bupati Banyuwangi Harus Bertindak Nyata!

20 Juni 2025
Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

20 Juni 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

20 Juni 2025
Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

20 Juni 2025
Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

19 Juni 2025
Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

19 Juni 2025
Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Lemkapi: Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat

Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Lemkapi: Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat

18 Juni 2025
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI Kian Panjang, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA 2 Orang Keluarga

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI Kian Panjang, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA 2 Orang Keluarga

18 Juni 2025
LBH RENAKTA Tekankan Pentingnya Menjadi Pekerja Migran Indonesia Prosedural di Negara Penempatan

LBH RENAKTA Tekankan Pentingnya Menjadi Pekerja Migran Indonesia Prosedural di Negara Penempatan

17 Juni 2025
Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

13 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

12 Juni 2025
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

11 Juni 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi 8 Bulan Penjara dengan Perintah Ditahan

oleh admin
19 Mei 2024
di DKI Jakarta, Unggulan
0
JPU Tuntut Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi 8 Bulan Penjara dengan Perintah Ditahan
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKPUS – liputanterkini.co.id | Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH sudah mulai memasuki babak akhir. Sebelumnya pada sidang di PN Jakarta Pusat (22/4/2024) lalu, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi telah dituntut 8 bulan penjara dengan perintah penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berikutnya untuk perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. ini akan berlangsung pada Rabu (22/5/2024) mendatang dengan agenda replik dari JPU.

Pada agenda sidang sebelumnya, JPU Frederick Christian S, SH, MH, membacakan tuntutannya antara lain; “Supaya majelis hakim PN JakPus yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan perkara dengan terdakwa Rudy Deramawan Muliadi terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.”

Sidang tuntutan JPU itu dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH. serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, SH.

Ketika itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhan pidana kepada Terdakwa Rudy Dermawanan Muliadi dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Terkait tuntutan JPU tersebut, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan, mengaku puas atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.

“Sesungguhnya kami sudah membuka jalan mediasi untuk berdamai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi terdakwa tidak hadir. Jadi saya serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara ini. Terlebih bukti dan fakta persidangan terdakwa berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang kini menjadi Pengacara dan dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sempat memberikan keterangan bahwa dirinya pernah akan dipertemukan oleh pihak kepolisian Polda DIY agar masalah ini tidak dilanjutkan dan Rudy mengaku datang ke Yogya, tetapi yang bersangkutan (korban/ Hoky) tidak datang.

Keterangan terdakwa itu menurut Hoky adalah bohong atau palsu. “Didalam BAP saya sangat jelas tertuliskan tentang saya hadir di Polda DIY sebanyak 2 kali untuk agenda mediasi dengan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa yang tidak hadir. Saya juga telah mengirimkan surat kepada Majelis hakim untuk berkenan membaca ulang isi BAP saya dari Polda DIY, agar menjadi terang dan nyata tentang terdakwa itu berbohong,” ungkapnya.

“Memang benar selakuTerdakwa punya hak ingkar, namun saya yakin hukum akan menjadi panglima. Orang yang bersalah pasti akan menerima ganjaran sesuai perbuatannya, apalagi saya pernah mengalami kriminalisasi dan pernah ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, padahal saya tidak bersalah, terbukti saya diputus bebas oleh Pengadilan,” beber Hoky.

Kemudian, lanjut Hoky, dalam sidang pembacaan pledoi Terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum atas nama Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. pada Rabu 08 Mei 2024 lalu, pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU.

Menariknya, masih menurut Hoky, dalam pembacaan surat pledoi Terdakwa tersebut, kuasa hukum Terdakwa secara berulang kali menyatakan tentang Ketua Umum APKOMINDO yang sah adalah terdakwa Rudy Dermawan Muliadi, karena telah menang di PN Jakarta Selatan, menang di PT DKI Jakarta, menang Kasasi di MA, bahkan menang perkara PK di MA, padahal Terdakwa diduga menggunakan dokumen palsu dan saat ini telah dilaporkan di Polda Metro Jaya.

Hoky selaku korban yang selalu hadir dalam persidangan menyatakan, hal tersebut tentu sangat ironis, karena Terdakwa terus melakukan kebohongan dalam persidangan.

“Jadi selayaknya ia divonis seberat-beratnya. Karena pihak Terdakwa dan kelompoknya sebelumnnya telah melakukan gugatan di PTUN, PT TUN dan Kasasi di MA, terkait SK KUMHAM RI APKOMINDO, dan telah gagal total, sehingga telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2016. Namun mereka terus melakukan gugatan lagi di PN JakSel pada tahun 2018 dengan dugaan menggunakan dokumen palsu akan tetapi bisa menang terus dari tingkat Pengadilan Negeri hingga PK,” terang Hoky.

Hoky berharap majelis hakim dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa yang diduga dapat merekasaya hukum agar marwah peradilan di Indonesia dapat terjaga dengan baik.

Terlebih, menurut Hoky, dalam sidang kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul telah terungkap tentang ada pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.

Faktanya, Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul namun akhirnya divonis tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA. (***)

Tag: 8 Bulan Penjaradengan Permintaan di TahanJPU TuntutMuliadiRudy DermawanTerdakwa
Share200Tweet125Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.