BIREUEN – liputanterkini.co.id | Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan umum dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 45 tahun 2020 disebutkan beberapa point usia pengguna minimal 12 tahun, wajib menggunakan helm, tidak boleh memodifikasi, boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu seperti jalur sepeda, kawasan pemukiman maupun hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani menjelaskan, kendaraan sepeda listrik tidak diperkenankan masuk ke area jalan umum.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat menaati peraturan yang berlaku supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap murdani saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Murdani mengatakan, sepeda listrik dirancang untuk memudahkan masyarakat saat beraktivitas, namun dalam penggunaannya hanya diperbolehkan di jalan kategori jalan lingkungan seperti lingkungan wilayah perumahan.
Murdani mengakui jika Dishub Bireuen belum membuat jalur khusus untuk sepeda listrik. Hal tersebut dikarenakan luas median jalan Bireuen terbatas.
“Sekali lagi kami menghimbau agar sepeda listrik tidak dipergunakan di jalan raya,” bebernya. Senin (13/5/2024).
Ihwal sosialisasi, Dishub Bireuen akan berkoordinasi dengan Kapolres Bireuen melalui Kasatlantas Polres Bireuen terkait tindakan selanjutnya.
“Kami juga akan menghimbau kepada kepala sekolah untuk dapat menghimbau siswanya untuk tidak menggunakan sepeda listrik ke sekolah,” ungkapnya.
Dishub Bireuen akan berkomunikasi kepada sejumlah pengusaha sepeda listrik terkait Peraturan tersebut.
“Kedepan akan kami lakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat agar dapat memahami risiko penggunaan sepeda listrik di jalan umum,” tutupnya.(*)