MALANG KOTA – liputanterkini.co.id | Berawal dari hebohnya kasus KDRT yang di alami ibu muda dengan inisial AP oleh suaminya bernama Lettu Agam. Sangat di sesalkan belakangan kasus tersebut viral di media sosial dan melibatkan banyak orang. Hingga berbuntut pelanggaran Undang – undang ITE yang menyeret AP yang perkaranya tengah bergulir di tangani oleh Polresta Denpasar.
Sebelumnya, AP sempat melaporkan suaminya, Lettu Agam ke Pomdam Udayana atas kasus perselingkuhan dengan beberapa perempuan, salah satunya anak Kapolresta Malang Kota inisial BA.
Fatalnya, di tengah proses penyidikan oleh Pomdam Udayana, AP telah mengambil foto BA dan di unggah di akun media sosial dengan narasi kasus perselingkuhan Lettu Agam dengan BA. Merasa keberatan fotonya di ambil dan di unggah di media sosial, BA di dampingi pengacaranya membuat laporan polisi. Dan berujung AP di tetapkan jadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE oleh Satreskrim Polresta Denpasar.
AP membuat narasi seolah menjadi korban ketidak adilan dengan dasar anaknya yang masih bayi sebagai alasan. Tak ayal, pemberitaan tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro kontra di jagat maya, hingga mengundang respon di kalangan aktivis dan pegiat sosial.
Merespon kasus yang lagi viral, kepada awak media, Bagus AB, salah satu aktivis dan pendiri LBH RENAKTA Bakti Nusantara memberikan komentar.
“Dalam kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT dalam rumah tangga Lettu Agam, BA, anak Kapolresta Malang Kota adalah korban, korban fitnah yang di lakukan oleh AP. Sebagai seorang perempuan, saya yakin BA dan juga keluarga besarnya pasti sangat terpukul dan nama baiknya di rugikan”, ujar Bagus.
Sebelumnya, Kabid Humas Polresta Denpasar menjelaskan bahwa yang terjadi adalah AP melaporkan suaminya Lettu Agam ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA.
Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerjasama dengan HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya, Lettu Agam bersama BA.
Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” Jelas Kabid Humas.
Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun Ig @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berinisial HSA.
Diduga akun milik HSA tersebut, menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya, HSA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP. Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA.
Tersangka HSA juga menambahkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu Agam yang merupakan suami dari AP. “Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP. AP merespons dengan mengatakan mantap mas,” ucap Kabid Humas.
Kapolresta Denpasar dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.
Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.
“Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur,” ungkap Kombes Wisnu.
Tersangka HSA merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal. HSA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (26/1).
Sementara AP ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/4). Kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. AP di tahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.
Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Dimana awalnya tersangka AP dilakukan upaya penangkapan saat dia (AP) berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, pada Kamis (3/4).
Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tersangka kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar.
Akhirnya pada Senin (8/4) tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh Kepolisian.
Untuk saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perlu di ketahui, dari perjalanan proses hukum terkait kasus Lettu Agam sudah jelas bahwa BA, anak Kapolresta Malang Kota, adalah korban fitnah yang sengaja di sebarkan oleh istri Lettu Agam.***