LABUHANBATU – liputanterkini.co.id | Miris, pejabat kepala desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu berinsial S. berulang ulang kali tidak mau dikonfirmasi wartawan, baik melalui Sekdes Pematang Seleng Susi, Kades S tetap menghindar.
Perihal laporan DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu kepada Inspektorat atas dugaan fiktip penggunaan belanja anggaran Dana Desa tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, pada program kegiatan sejumlah 17 item sub bidang yang terdapat dibilbord sebagai papan pengumuman tentang pendapatan APBDesa pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pematang Seleng..
Ironisnya, pejabat kepala desa Pematang Seleng insial S, malah “Nyeleneh”, dan berkoar koar kepada salah seorang media online Sepindonesia.com, seolah membantah berita yang sebelumnya telah terbit dibeberapa media online Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara seperti, Media online Cyber Portibi.id, Media online Sidik Kriminal.id, Media online Targetkasus.com, Media online Onewsmedia.co.id, Media online detiknusantaranews.com dan Media online Tekab86.com serta Media online Cakra86.id. Hal itu berkaitan laporan dari DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu nomor : 03/DPD Tipikor/LB /VI/2024 tanggal 19 Juni 2024.
Pejabat kepala desa Pematang Seleng Insial S, dalam keterangan disalah satu media online Sepindonesia.com, hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, menyebutkan, “bahwa berita yang terbit dibeberapa media online tersebut tidak mempunyai data dan asal asalan”, kata Kades S. Selanjutnya, kepala desa S mengungkapkan, ianya (Kades) telah realisasikan Dana Desa dengan membagikan alat alat pertanian diserahkan kepada kelompok tani Waspada. Sedangkan dibidang peternakan dibeli 40 ekor kambing dan diserahkan kepada kelompok tani laris jaya. Dikatakannya, kandang ternak kambing ada enam didusun kampung lalang dan dusun sri II desa Pematang Seleng, kata Kades S kepada Sepindonesia.com tersebut.
Namun, pejabat kepala desa Pematang Seleng. “Nyeleneh”, tidak sebutkan Dana Desa tahun berapa dimaksud dalam laporan. Dan, kepala desa S juga tidak sebutkan keseluruhan pada program kegiatan 17 sub bidang dari Dana Desa Pematang Seleng dimaksud.
Menurut Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga, ianya, Selasa (23/07/2024) dipanggil oleh Inspektorat Labuhanbatu, untuk dimintai keterangan terkait atas laporan DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, dimaksud.
“Nah, terkait ungkapan pejabat kepala desa Pematang Seleng S kepada salah satu media online dan seolah membantah berita sebelumnya telah terbit dibeberapa media online atas dugaan fiktip penggunaan Dana Desa Pematang Seleng tahun 2022 dan tahun 2023 tersebut, seharusnya kepala desa S terbuka dan berterus terang, yang dimaksud pada laporan itu Dana Desa tahun berapa dan kegiatan Sub Bidang apa apa saja. jangan “‘Nyeleneh””, jelas Dariter Ritonga, Rabu (24/07/2024).
Diungkapkan Dariter, kepala desa S selaku pejabat Pemerintahan didesa, harusnya transparan dan terbuka kepada Publik (Wartawa dan Lembaga LSM red) terkait peruntukan arah penggunaan Dana Desa Pematang Seleng tersebut, yang kami duga ada penyimpangan.
“”Saya Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu tantang kepala desa S, jumpa dan buka bukaan terkait Dana Desa tahun 2022 dan 2023. Jangan buang badan, tahun 2022 bukan saya, tapi Pjs Kades, jangan Nyeleneh pak Kades S, mari buka bukaan, saya siap ketemu, jangan sembunyi sembunyi dan koar koar “”, ucap Dariter Ritonga, terkait bantahan Kepala desa Pematang Seleng disalah satu media online tersebut.(Julip Effendi)